Minta Kaji Ulang Ukuran Rumah Subsidi yang Mengecil, DPR: Kelayakan Hunian Terabaikan
- ANTARA FOTO/Nurul Ramadhan
Jakarta, VoxPop – Dewan Perwakila Rakyat, meminta pemerintah untuk mempertimbangkan rencana memperkecil rumah subsidi. Apalagi ukurannya mengecil secara signifikan, dari 60 meter menjadi 25 meter persegi.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyoroti rencana pemerintah yang akan merevisi aturan soal rumah subsidi tersebut. Salah satu pointnya adalah nantinya luas minimal tanah rumah subsidi akan mengecil dari yang semula 60 meter menjadi 25 meter persegi.
Anggota dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta pemerintah mengkaji ulang rencana tersebut. Pemerintah, kata dia, harus tetap mempertimbangkan kelayakan hunian bersubsidi terutama kenyamanan dan kenyamanan penghuni.
"Kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam menyediakan rumah subsidi bagi masyarakat yang membutuhkan," kata Syaiful Huda, Selasa, 3 Juni 2025.
"Namun, kami khawatir jika luas tanah rumah subsidi diperkecil secara signifikan, kelayakan hunian akan terabaikan. Standar minimal 60 meter persegi saat ini sudah tepat untuk memastikan kenyamanan dan ruang gerak yang memadai. Jika luasnya dikurangi, tujuan kita untuk menyediakan rumah subsidi yang layak huni bisa jadi tidak tercapai. Kami meminta agar draf pengajuan revisi ini dikaji ulang dengan seksama," sambungnya.
Huda mengakui, bahwa saat ini masyarakat terutama kalangan menengah ke bawah, menghadapi kesulitan dalam mengakses perumahan akibat harga yang terus meningkat dan pendapatan yang tidak menentu. Rumah subsidi diharapkan menjadi solusi untuk mengatasi masalah ini.
Namun, ia menekankan bahwa penyediaan rumah hunian harus sejalan dengan kualitas dan kenyamanan.
"Luas minimal 25 meter persegi akan sangat membatasi ruang gerak. Rumah seharusnya menjadi tempat yang nyaman bagi keluarga untuk beraktivitas sehari-hari, sehingga dapat meningkatkan produktivitas," ujarnya.
Lebih lanjut, Huda mengingatkan pemerintah untuk tidak hanya fokus pada target kuantitas penyediaan rumah bersubsidi, tetapi juga memperhatikan aspek kualitas dan kelayakan.
"Jangan sampai rumah yang dibangun dengan ukuran tidak layak justru ditinggalkan dan menjadi bangunan kosong yang terbengkalai," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang menggodok aturan baru soal rumah subsidi. Dalam draf yang beredar, akan ada perubahan spesifikasi pembangunan rumah subsidi terkait luas tanah dan luas lantai.
