Polisi Penganiaya Pelajar di Asahan Hingga Tewas Dipecat, Segera Disidang

Ilustrasi Polisi
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Foe Peace Simbolon

Asahan, VoxPop - Buntut dugaan menganiaya hingga tewas seorang pelajar bernama Pandu Brata Siregar (18), Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Simpang Empat, Ipda Akhmad Efendi disanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.

img_title Persija Jakarta Tegaskan Sanksi Shin Tae-yong dari KFA hanya Berlaku di Korea Selatan

"Telah dilaksanakan sidang kode etik pada Senin 28 April 2025 di Polda Sumut," ujar Kapolres Asahan, Ajun Komisaris Besar Polisi Revi Nurvelani, Jumat, 25 Juli 2025.

Ipda Akhmad Efendi dianggap bersalah melakukan perbuatan tercela. Yang bersangkutan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjungbalai. Kasusnya pun bakal segera disidang di Pengadilan Negeri Kisaran, Kabupaten Asahan.

img_title Golkar Pastikan Kadernya Dijatuhi Sanksi Berat Jika Terbukti Terlibat di Kasus dr Icha

"Ipda Akhmad Efendi dijatuhi putusan sanksi etika yang pertama pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua sanksi administrasi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," kata dia.

Untuk diketahui, Polda Sumatera Utara menetapkan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Ipda Akhmad Efendi jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan hingga tewas terhadap Pandu Brata Siregar (18). Bukan cuma dia, sebanyak dua bantuan polisi (Banpol) Polsek Simpang Empat juga jadi tersangka.

img_title KPK Sentil Pejabat BUMN Belum Setor LHKPN, Desak Pemberian Sanksi
Pria usia 27 tahun yang hilang di Kawasan Hutan Kolam

Pria 27 Tahun Hilang di Hutan Kolam Asahan Berhasil Ditemukan dalam Keadaan Selamat

Dalam pencarian, tim SAR gabungan menyisir kawasan hutan yang memiliki vegetasi yang cukup lebat, hingga akhirnya berhasil menemukan korban dalam keadaan selamat.

img_title
VoxPop.co.id
2 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut