Anggota Ormas di Medan Diculik, Ditusuk, Lalu Dibuang ke Laut Aceh Gara-Gara Utang Narkoba

Ilustrasi penganiayaan/pengeroyokan/bentrok.(istimewa/VoxPop)
Sumber :
  • VoxPop.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan, VoxPop – Kasus penculikan dan pembunuhan sadis menimpa anggota organisasi masyarakat (ormas) di Medan berinisial SSL. Korban disergap, ditusuk, lalu jasadnya dibuang ke tengah laut di perairan Bireuen, Aceh, dengan pemberat batu.

img_title 9 Orang Jadi Tersangka Kasus Hoaks Agustus, Polisi Bongkar Modusnya

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengamankan tujuh tersangka, masing-masing M (eksekutor), AFP, SP, ZI, II, A, dan AB. Otak pelaku bernama Iskandar Daud hingga kini belum ditangkap.

“Tujuh tersangka berhasil ditangkap,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Komisaris Besar Poliai Ricko Taruna Mauruh, Senin, 11 Agustus 2025.

img_title Kades Nonaktif di Natuna Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp533 Juta

Adapun peristiwa bermula Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di parkiran Diskotik Blue Star, Jalan Binjai, Kota Binjai. Para pelaku menyergap korban, merusak ban mobilnya, menusuk paha dengan sangkur, lalu memasukkannya ke bagasi mobil.

Korban kemudian dibawa ratusan kilometer menuju Aceh. Setibanya di Bireuen, tersangka lain sudah menunggu. Jasad korban lalu dibungkus karung, diikat batu sebagai pemberat, lalu diangkut dengan perahu ke tengah laut Pante Rheng, Samalanga, sebelum dibuang.

img_title Polisi Tangkap Pemerkosa dan Pembunuh Bocah 6 Tahun yang Jasadnya Ditemukan di Sumur

Menurut Kombes Ricko, motif pembunuhan bermula dari utang narkotika. Iskandar Daud memerintahkan anak buahnya untuk menculik dan menghabisi korban. Kasus ini terungkap setelah istri korban, Pipit Widari, melapor ke polisi pada 25 April 2025.

Pihaknya bergerak cepat dan menangkap para tersangka di Langsa, Aceh Timur, hingga pintu tol Helvetia, Medan. Polisi mengamankan barang bukti berupa mobil Honda Civic, sepeda motor, senjata tajam, pakaian pelaku, dan handphone.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan (maksimal 12 tahun penjara) dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan (maksimal 15 tahun penjara).

"Kita minta pelaku segera menyerahkan diri,” katanya.

Penyidik Polda Jatim saat membawa tersangka pembunuhan nenek di Mapolda Jatim

Nenek 79 Tahun Dicekik Saat Menyuguhi Kopi, Pelaku Ternyata Saudara Jauh

Pria berinisial YA (35), pelaku pembunuhan Nenek Nurami (79), warga warga Dusun Talang Lor, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, dicokok.

img_title
VoxPop.co.id
8 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut