Pemkab Banyuwangi Tegaskan di Paripurna: Tak Ada Kenaikan PBB-P2, Ini Penjelasannya

Rapat Pemkab Banyuwangi dan DPRD Banyuwangi
Sumber :
  • Rapat Pemkab Banyuwangi dan DPRD Banyuwangi

Banyuwangi, VoxPop – Polemik Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Banyuwangi akhirnya dijawab langsung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi. Lewat pengajuan rapat paripurna ke DPRD, Pemkab menegaskan tidak ada kenaikan PBB-P2, baik pada 2025 maupun 2026.

img_title PBB Sebut El Nino Bisa Picu Cuaca Ekstrem Global

Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo, mengungkapkan pihaknya sudah mengajukan permohonan rapat paripurna sebagai tindak lanjut atas konsultasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Ini merupakan tindak lanjut sesuai hasil konsultasi Pemkab Banyuwangi bersama Pansus DPRD ke Kementerian Dalam Negeri," ujar Guntur di Banyuwangi, Rabu, 20 Agustus 2025 dikutip Antara.

img_title Pria Bakar Diri di Depan Markas PBB, Tuntut China Keluar dari Tibet

Komitmen Terapkan Multitarif

Menurut Guntur, Pemkab Banyuwangi sejak awal tidak pernah berniat menaikkan tarif PBB-P2. Sebaliknya, pihaknya memastikan penerapan sistem multitarif tetap dipertahankan.

img_title Penghargaan PBB untuk Siskeudes Perkuat Komitmen Integrasi Tata Kelola Keuangan Desa

"Sejak awal Pemkab Banyuwangi tidak pernah berniat menaikkan PBB-P2, alhamdulillah kami sudah menyampaikan ke Kemendagri bersama Pansus DPRD," tegasnya.

Ia menjelaskan, tarif PBB-P2 ditetapkan sebagaimana ketentuan semula, yaitu multitarif sesuai Pasal 9 Perda Nomor 1 Tahun 2024. "Dengan demikian tidak ada opsi single tarif alias tidak akan ada perubahan Pasal 9 tersebut," jelas Guntur.

Evaluasi Kemendagri dan Surat Terbaru

Guntur mengungkapkan bahwa pada 25 Juli 2025, Kemendagri sempat mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor 900.1.13.1/3142/ yang meminta Banyuwangi mengubah Pasal 9 Perda Nomor 1 Tahun 2024 dari multitarif menjadi single tarif.

Namun, Pemkab Banyuwangi menolak opsi tersebut. "Namun demikian, Pemkab Banyuwangi tetap berkomitmen tidak menaikkan PBB-P2 dengan cara memberikan stimulus kepada masyarakat," kata Guntur.

Komitmen itu, lanjut dia, tercermin dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 2025 yang menyatakan tidak ada kenaikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Lebih lanjut, Kemendagri telah menerbitkan surat edaran terbaru Nomor 900.1.13.1/4528SJ tanggal 14 Agustus 2025 tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam surat itu, tarif PBB-P2 dikembalikan kepada kewenangan daerah masing-masing.

"Dengan adanya SE yang baru ini, Pemkab Banyuwangi bersama DPRD menyampaikan komitmen untuk tetap menerapkan sistem multitarif di Perda PDRD, alhamdulillah disetujui oleh Kemendagri," tutur Guntur.

Tidak Ada Beban Tambahan untuk Warga

Dengan kepastian tersebut, masyarakat Banyuwangi dipastikan tidak akan menanggung beban tambahan dari PBB-P2. Langkah ini juga dianggap sebagai bentuk stimulus dan keberpihakan pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi warga.

Zohran Mamdani, terpilih sebagai Wali Kota New York

Wali Kota Zohran Mamdani Kaji Wewenang Tangkap Netanyahu saat Kunjungi PBB di New York

Wali Kota New York City Zohran Mamdani menyatakan pemerintahannya mengkaji kewenangan hukum untuk menangkap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu jika hadiri sidang umum PBB

img_title
VoxPop.co.id
19 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut