Nadiem Makarim Panas Ajukan Gugatan Praperadilan, Respons Kejagung Sungguh Tak Terduga

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VoxPop – Drama hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memasuki babak baru.

img_title Praperadilan Lodewyk Pusung Kandas, Status Tersangka Korupsi MBG Tetap Berlaku

Ia resmi menggugat Kejaksaan Agung melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 23 September 2025, atas status tersangkanya dalam kasus korupsi chromebook. Namun, Korps Adhyaksa menegaskan tak gentar menghadapi langkah hukum tersebut.

Bukannya khawatir, Kejagung malah santai menanggapinya. Menurut Kejagung, praperadilan adalah hak tersangka sebagaimana diatur KUHAP dan diperkuat putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.

img_title Febrie Adriansyah Resmi Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Rencana Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan

“Sebetulnya ini merupakan check and balance bagi kami sebagai aparat penegak hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa, 23 September 2025.

Nadiem Makarim pakai baju tahanan Kejagung

Photo :
  • Dok. Kejaksaan Agung
img_title Kasus Febrie Adriansyah, Pemilik Emas 74 Kg Disebut Segera Ajukan Praperadilan

Namun, Anang menolak menanggapi isu krusial soal penetapan tersangka Nadiem yang dilakukan sebelum adanya perhitungan resmi kerugian negara. Ia menegaskan, hal itu masuk materi pokok perkara yang hanya bisa dibuktikan di persidangan.

“Kalau praperadilan itu konsepnya hanya sah atau tidaknya penyitaan, penangkapan, penggeledahan, dan diperluas penetapan tersangka. Itu aja. Terkait dengan yang tadi disampaikan, itu masuk pokok perkara,” ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Gugatan praperadilan itu diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, pada Selasa.

“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi.

Untuk diketahui, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 pada 5 September 2025.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa pada tahun 2020, Nadiem selaku Mendikbud saat itu bertemu pihak dari Google Indonesia.

Pertemuan itu dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, salah satunya adalah program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut