Yusuf Mansur Buka Jasa Doa Online Langsung Tembus Langit, Ini Hukum Jual Jasa Kirim Doa

Yusuf Mansur.
Sumber :
  • IG @yusufmansurnew

“Bismillah Rp50 ribu lewat PayTren, iya dong harus lewat PayTren bismillah bismillah. Waduh tambah lagi, makasih run makasih. Ustaz kalau Rp100 ribu boleh atas nama keluarga? boleh doa mah InsyaAllah. Baik kita baca Al-Fatihah mudah-mudahan sedekah kita diterima Allah SWT aamiin, Al-Fatihah,” tuturnya.

img_title NU Lampung Tak Ingin Calon Ketua Umum PBNU Terjun ke Dunia Politik, Ini Alasannya

Hukum Menjual Jasa Kirim Doa Menurut Islam

Menanggapi fenomena jual jasa doa atau pembacaan Al-Fatihah berbayar, Nahdlatul Ulama (NU) menjelaskan bahwa praktik ini diperbolehkan dalam Islam selama dilakukan secara sukarela dan tidak berlebihan.

img_title Muktamar Ke-35 NU Dinilai Harus Pilih Rais Aam Berdasarkan Keulamaan

“Pemberian makanan atau uang lazim dilakukan oleh masyarakat kepada mereka yang membaca doa di rumah pribadi, kantor, masjid, atau kepada mereka yang membaca lantunan ayat suci Al-Qur’an dengan indah,” tulis NU Online dalam artikelnya.

Hal tersebut diperkuat dengan riwayat sahabat Nabi yang menerima hadiah setelah melakukan ruqyah dan disetujui oleh Rasulullah SAW. Dalam hadits disebutkan: “Sungguh yang paling layak untuk kalian ambil upah ialah (jasa membacakan atau mengajarkan) Al Qur’an.” (HR. Bukhari dan Muslim).

img_title Sekjen Golkar: NU Makin Diperhitungkan Kalau Bermain di Politik Besar

Ulama Muhammad Ibrahim Al-Hafnawi juga berpendapat bahwa tidak masalah bagi seorang qari atau ustaz menerima imbalan atas jasanya, selama tidak berlebihan.

“Islam memang membolehkan pemberian upah kepada mereka yang membaca Al-Qur’an pada acara takziah sebagai kompensasi atas waktu mereka. Namun berlebihan dalam mengambil upah tersebut ialah sesuatu yang dibenci dan menjijikan,” tulisnya dalam Fatawa Syar’iyyah Mu’ashirah (Darul Hadits, 2012: 609–610).

Wakil Sekretaris LBM PBNU Alhafiz Kurniawan, menegaskan bahwa memberi maupun menerima upah atas jasa keagamaan seperti pembacaan doa, Yasin, Al-Fatihah, hingga pengajaran Al-Qur’an diperbolehkan selama tidak memberatkan dan tidak bersifat komersial berlebihan.

“Ustaz dan ustadzah yang memberikan layanan keagamaan dapat melakukannya secara khusyuk dan ikhlas. Kami juga menyarankan agar mereka tidak meminta-minta apalagi dengan tarif fantastis yang tercela menurut syariat, akal sehat, dan norma kepantasan sosial,” katanya seperti dikutip NU Online.

Ia juga mengingatkan bahwa pihak yang menerima layanan keagamaan hendaknya memberikan penghargaan yang layak sebagai bentuk hormat atas ilmu, waktu, dan tenaga para pengajar agama tersebut.

Gedung PBNU

Harapan Tokoh Muda NU Terhadap Hasil Muktamar

Jelang Muktamar NU pada 27-31 Agustus 2026 di Jombang, Jawa Timur, berbagai pandangan mulai bermunculan terkait sosok yang dinilai layak memimpin PBNU mendatang.

img_title
VoxPop.co.id
2 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut