Massa Desak Pembebasan Aktivis Pati "Teguh dan Botok" di Depan Mapolda Jateng

Massa Desak Pembebasan Aktivis Pati Teguh dan Botok di Depan Mapolda Jateng
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno/tvOne/Semarang

Semarang, VoxPop – Puluhan aktivis dan warga sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Semarang, pada Selasa (4/11/2025). Aksi ini menuntut pembebasan dua aktivis asal Pati, Teguh dan Botok, yang saat ini ditahan di Polda Jateng.

img_title TNBTS Sebut Titik Api Kebakaran Bromo Meluas ke Kawasan B29

Massa yang berdatangan sejak siang hari melakukan orasi, meneriakkan yel-yel, serta membentangkan berbagai poster dan spanduk. Spanduk utama yang dibentangkan bertuliskan tegas “BEBASKAN TAHANAN AKSI PATI”.

Sejumlah poster yang dibawa peserta aksi menyampaikan pesan-pesan kritis. Mereka menyebut penahanan tersebut sebagai ancaman terhadap kebebasan berekspresi.

img_title Bung Towel Kritik Gestur Thom Haye ke Pemain Lokal Timnas Indonesia: Bikin Pemain Muda Gak Percaya Diri

Massa Desak Pembebasan Aktivis Pati Teguh dan Botok di Depan Mapolda Jateng

Photo :
  • Teguh Joko Sutrisno/tvOne/Semarang

Dalam orasinya, perwakilan massa menyampaikan bahwa penetapan Teguh dan Botok sebagai tersangka merupakan potret muram dan ancaman bagi kebebasan berkumpul dan menyuarakan pendapat.

img_title Danantara Gelontorkan Rp44,5 Triliun ke JBS, Bidik Pasar Daging Asia Pasifik

"Kita sampaikan keprihatinan terhadap tindakan penangkapan 2 pejuang dari Pati dengan bersolidaritas. Sekali lagi, penangkapan terhadap 2 pejuang dari Pati adalah ancaman bagi kita semua yang kritis terhadap kebijakan-kebijakan negara yang semakin tidak masuk akal dan menyengsarakan rakyat," kata salah satu orator.

Massa aksi bertekad terus mengawal kasus penahanan Teguh dan Botok hingga keduanya dibebaskan.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati-Juwana saat aksi massa kelompok kontra AMPB (Aliansi Masyarakat Pati Bersatu) pada Sidang Paripurna Hak Angket Bupati Pati, Jumat (31/10/2025). 

Aksi tersebut menyebabkan kemacetan total sekitar 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Kedua tersangka yaitu S (47) dan TI (49), keduanya berdomisili di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Mereka diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura untuk menghambat arus lalu lintas.

Pemblokiran dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. Informasi kemacetan diterima Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati melalui laporan masyarakat dan pemantauan situasi lapangan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, tim dipimpin Aiptu R turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Setelah memastikan adanya tindakan penghambatan arus lalu lintas, tim segera mengamankan kedua pelaku serta kendaraan yang digunakan.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Chevrolet dan satu unit Ford Ranger yang digunakan untuk memblokir jalan, serta satu ponsel dan satu ponsel merek berbeda milik para pelaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut