Ibu Korban Keberatan Paman Hamili Keponakan Ditahan Tanpa Pasal Aborsi

Pelaku berbaju batik didampingi pengacara sebelum ditahan di Polres Manggarai Barat
Sumber :
  • Vera Bahali/tvOne/Labuan Bajo

Labuan Bajo, VoxPop – Pelaku persetubuhan anak di bawah umur AJ (44) akhirnya resmi ditahan Polres Manggarai Barat. Pihak keluarga korban menyayangkan karena pelaku ditahan tanpa pasal aborsi

img_title Peran Para Pelaku Aborsi Ilegal di Apartemen Bassura, Beroperasi Sejak 2022 dengan Dokter Kandungan Palsu

Padahal menurut ibu korban, AJ sempat membawa korban yang merupakan keponakannya sendiri ke salah satu hotel di Ruteng, Kabupaten Manggarai pada 17 Agustus 2025. Saat itu, tersangka memanggil tukang urut untuk menggugurkan kandungan korban namun tidak berhasil. 

"Saya resah. Kami sudah coba tanya ke penyidik (Polres Manggarai Barat, red) soal tindakan percobaan aborsi, tapi katanya itu terjadi di wilayah lain. Terlalu jauh," kata ibu korban saat dikonfirmasi pada Senin (24/11//2025).

img_title Geger Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Bassura Terbongkar! Ada 361 Perempuan Jadi Pasien

Selain itu, lanjut ibu korban, pihak keluarga juga belum menerima pemberitahuan resmi dari penyidik, terkait penahanan terhadap tersangka. Mereka berharap kasus ini bisa diproses sampai tuntas dan pelaku diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Pelaku berbaju batik didampingi pengacara sebelum ditahan di Polres Manggarai Barat

Photo :
  • Vera Bahali/tvOne/Labuan Bajo
img_title Disebut Beli Obat Aborsi Buat Anak Nikita Mirzani, Begini Respons Pihak Vadel Badjideh

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan, tersangka ditahan dan dikenakan pasal 81 Ayat (2) Undang- Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

"AJ ditahan di Rutan Polres pada Jumat (21/11/2025) beberapa hari setelah gelar perkara penetapan sebagai tersangka," imbuh Lufthi.

Penyidik telah memeriksa 4 orang saksi dan 1 saksi ahli. Selain itu, kata Lufthi, mereka juga sudah mengantongi alat bukti berupa keterangan saksi, akta kelahiran dan kartu keluarga korban, juga seprei dan pakaian korban. (Laporan Vera Bahali, tvOne, Labuan Bajo) 

Anrez Adelio

Heboh! Anrez Adelio Dilaporkan Pacar Hamil 8 Bulan, Diduga Paksa Aborsi!

Aktor Anrez Adelio, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, atas dugaan kekerasan seksual yang memaksa pacarnya, wanita berinisial FP, menggugurkan kandungan hingga usia 8 bulan.

img_title
VoxPop.co.id
6 Januari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut