Marak Perundungan, DPR Minta Indonesia Contoh Sistem Korea Selatan

Anggota DPR RI MY Esti Wijayati.
Sumber :

Jakarta, VoxPop - Kasus perundungan yang terus muncul di berbagai daerah kembali menjadi sorotan. Menyikapi kondisi ini, Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP, My Esti Wijayati, mendorong pemerintah meniru langkah Korea Selatan yang mencatat rekam jejak pelaku bullying saat proses pendaftaran kuliah.

img_title Komisaris Brantas Abipraya Pastikan Proyek Kawasan DPR Paket I di IKN Rampung Sesuai Target

Esti menilai langkah ini bisa menekan angka kekerasan antarsiswa yang kian mengkhawatirkan. Menurutnya, penguatan aturan tidak cukup hanya dituangkan dalam pasal peraturan. Tapi diperlukan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, mekanisme pengawasan, hingga alur tindakan yang terukur.

“Ini menarik, bisa menjadi contoh untuk penanganan sanksi sosial kepada pelaku bullying. Norma sanksi yang jelas dapat membuat mereka yang terindikasi punya sikap bullying lebih berhati-hati dan memiliki pengendalian diri,” kata Esti dalam keterangannya, dikutip Rabu, 26 November 2025.

img_title Eks Ketua Yayasan Dipanggil, Polisi Telusuri Asal-usul 996 Senjata di Sekolah Swasta Jaksel

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas guru dalam memahami dan menangani kasus bullying. Tanpa kompetensi memadai, upaya pencegahan maupun penanganan tidak akan berjalan efektif. 

Guru harus dibekali kemampuan konseling dan manajemen konflik, siswa wajib mendapat edukasi, orangtua perlu terlibat aktif, dan sekolah harus memiliki SOP yang benar-benar diterapkan.

img_title Polisi Temukan Surat Impor Airsoft Gun di Balik Temuan 996 Senjata di Sekolah Jaksel

"Karena kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak sekolah, terutama di daerah terpencil atau dengan keterbatasan sumber daya, bahkan belum mendapatkan pelatihan dasar mengenai konseling atau manajemen konflik. Hal ini membuat sekolah tidak siap merespons kasus bullying secara cepat, aman, dan profesional,” sambung Esti.

Lebih jauh, ia mendorong agar langkah pencegahan hingga penanganan bullying masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). 

Ia menilai aturan turunan juga harus spesifik dan operasional, seperti definisi bullying, mekanisme pelaporan, jalur anonim, batas waktu respons, kewajiban pelatihan guru dan konselor, hingga standar anggaran minimum bagi sekolah.

“Tanpa aturan yang perinci agar dapat ada audit, upaya pemberantasan bullying hanya akan menjadi rumusan normatif tanpa kekuatan implementasi,” jelasnya.

Esti mengingatkan bahwa bullying bukan satu jenis perilaku saja. Bentuknya bisa beragam, mulai dari ejekan, pengucilan, perundungan verbal, kekerasan fisik, hingga cyberbullying yang makin sering terjadi di kalangan remaja.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut