X Pastikan Grok AI Tak Lagi Digunakan untuk Konten Pornografi

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Kemkomdigi, Alexander Sabar.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VoxPop – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memanggil platform X untuk meminta klarifikasi terkait fitur kecerdasan artifisial (AI) Grok.

img_title Bikin Konten Viral Saja Tak Cukup, Kreator Kini Dituntut Punya Literasi Digital

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan pihak X dalam pertemuan tersebut menyatakan komitmennya untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, serta meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak di platformnya.

Grok milik Elon Musk.

Photo :
  • X
img_title Fenomena Diskon Besar di Industri Game, Bagaimana Promo Digital Membentuk Kebiasaan Belanja Gamer Modern

“X menegaskan akan memastikan fitur AI Grok tidak dapat digunakan untuk menghasilkan konten bermuatan pornografi, serta akan melakukan penindakan terhadap akun-akun yang terbukti melanggar kebijakan dan peraturan perundang-undangan,” kata Alexander dilansir dari Antara di Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.

Kemkomdigi akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi atas komitmen platform X tersebut untuk memastikan perlindungan ruang digital berjalan secara nyata dan berkelanjutan.

img_title 3 Aplikasi AI yang Sedang Mengubah Cara Orang Bekerja, dari ChatGPT hingga Canva Magic Studio

Alexander menyampaikan langkah tindakan Komdigi dalam menangani platform yang membuat dan menyebarkan konten pornografi menggunakan AI, termasuk menegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Ketentuan yang wajib dipatuhi PSE termasuk kewajiban pendaftaran, kepatuhan terhadap moderasi konten, serta respons cepat atas perintah pemutusan akses terhadap konten yang dilarang.

“Apabila ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan, Komdigi memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan,” ujar Alexander.

Lebih lanjut, Alexander mengatakan Komdigi secara aktif melakukan pengawasan serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan teknologi AI tidak disalahgunakan.

“Apabila penyedia layanan maupun pengguna terbukti memproduksi dan/atau menyebarkan konten pornografi dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur dia.

Sebelumnya, Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok dalam menjaga ruang digital yang aman dan beretika.

Hal ini lantaran praktik deepfake bermuatan seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat warga negara.

X, logo Twitter yang baru.

Photo :
  • GSM Arena

"Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut