Pemantauan Siaran Lebih Menantang di Era Digital

Ilustrasi siaran televisi.
Sumber :
  • VoxPopnews/Muhammad Firman

VoxPop.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat pada sidang paripurna pekan lalu, telah mengesahkan sembilan nama komisioner terpilih Komisi Penyiaran Indonesia. Mereka adalah Nuning Rodiyah, Sudjarwanto Rahmat, Muhammad Arifin, Yuliandre Darwis, Ubaidillah, Dewi Setyarini, Obsatar Sinaga, Mayong Suryo Laksono, Hardly Stefano Fenelon Pariela, dan Agung Suprio.

img_title Pandangan Prilly Latuconsina Soal Komisi Penyiaran Indonesia

Komisioner terpilih memiliki latar belakang berbeda yang menyangkut bidang penyiaran. Menurut salah satu komisioner terpilih, Yuliandre Darwis, perbedaan ini justru menjadi kekuatan, karena setiap komisioner bisa saling mengisi dan menutupi.

"Secara frekuensi mudah bagi kami (komisioner) menyatukan pandangan. Kalau bersatu ini akan jadi kekuatan hebat," ungkapnya saat dihubungi VoxPop.co.id, Senin, 25 Juli 2016.

img_title Soal Izin Siaran, Menkominfo Pastikan Segera Ada Keputusan

Dia menyebut pengalaman dan latar belakang para komisioner terpilih akan memperkaya kapasitas KPI dalam memantau kualitas siaran media. Keunggulan ini juga akan menjadi modal dalam meningkatkan kualitas siaran yang akan diberikan pada masyarakat.

Yuliandre bilang, ke depannya tugas para komisioner justru semakin berat. Sebab, mereka tak hanya bertugas mengawasi siaran dalam negeri, tapi juga kandungan siaran dari media asing yang beroperasi di Indonesia. Hal ini diperlukan untuk mengikuti perkembangan teknologi di mana siaran kini sudah menjangkau dunia digital.

img_title DPR: KPI Harus Lebih Profesional

"KPI ditantang dengan digitalisasi," ucapnya.

Selain itu, siaran kini juga tersedia melalui sambungan internet. Di mana intensitas kegemaran masyarakat terhadap layanan ini terus meningkat, terutama dengan kehadiran YouTube dan situs siaran streaming seperti Netflix. Sejauh ini, belum ada lembaga yang mengawasi siaran mereka.

Hal ini akan menjadi fokus bahasan di KPI, untuk memberikan masukan pada legislatif dalam merevisi Undang-undang Penyiaran nanti.

"Undang-undang penyiaran sudah masuk menjadi Program Legislasi Nasional, ini sudah prolegnas prioritas. Undang-undang ini harus memahami bagaimana perkembangan media seperti You Tube atau Netflix. Ini nanti siapa yang mengawasi?" ungkapnya.

Salah satu fokus kerja lainnya yang juga menjadi perhatian utama adalah, memastikan muatan lokal dan tradisi budaya Indonesia terjaga dalam setiap program siaran. "Konten asing berseliweran dahsyat, tapi konten asing ini memengaruhi konten dalam negeri ini kita, makanya jangan sampai muatan lokal kita justru kalah. Ini karakter bangsa, jangan sampai kita terancam," terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut