Seorang Pengusaha Mengaku Ditangkap dan Dianiaya Polisi
Jumat, 28 Oktober 2016 - 14:32 WIB
Sumber :
- Foto: Istimewa
Murbani mengatakan, anggotanya menangkap orang yang dicurigai terlibat kejahatan memecah kaca mobil di jalanan. "Ternyata selama satu kali dua puluh empat jam, petugas tidak menemukan cukup bukti, lalu melepaskannya," ujarnya.
Baca Juga
Hal yang dilakukan polisi itu, katanya, bentuk memberikan pengamanan kepada masyarakat. Polisi berhak memeriksa dan menggeledah orang yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan dalam waktu 1x24 jam.
(mus)
Baca Juga
Lindas Adiknya usai Kepergok Bareng Wanita Lain dalam Mobil, Sekda Konawe Selatan Jadi Tersangka
Sekda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berinisial IP (56) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap adik kandungnya AP (50).
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
