Pakar Politik BRIN Sebut Pimpinan MPR dari Unsur DPD Butuh Penyegaran

Pimpinan MPR periode 2019-2024.
Sumber :
  • Eduward Ambarita/VoxPopnews.

Fadel Muhammad, Terpilih Menjadi Pimpinan MPR dari Unsur DPD

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa
img_title DPD Bentuk Pansus Buat Tangani Konflik dan Kemanusiaan di Papua

DPD Ganti Fadel Muhammad

DPD menarik dan memberhentikan Fadel Muhammad dari posisi Wakil Ketua MPR unsur DPD dalam rapat paripurna. Tamsil Linrung terpilih sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD setelah mengamankan dukungan dalam voting terbuka di rapat paripurna DPD. Tamsil berhasil menyisihkan Bustami Zainudin, Yorrys Raweyai, dan Abdullah Puteh dalam pemilihan yang digelar pada Kamis, 18 Agustus 2022.

img_title KPK Panggil Istri Hingga Anak Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi

Dalam keterangannya, Sekretariat Jenderal DPD menegaskan jika pencopotan Fadel melalui mekanisme yang sah. Hal itu berawal dari terjadinya penarikan dukungan atas Fadel yang dilatarbelakangi oleh empat hal. Yaitu, Fadel Muhammad tidak pernah memperjuangkan penguatan kelembagaan DPD, tidak memperjuangkan keuangan untuk memperkuat program-program MPR utusan DPD, tidak aktif dalam kegiatan di Alat Kelengkapan DPD, serta tidak pernah melaporkan hasil penugasan selama tiga tahun yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.

Fadel Muhammad calon pimpinan MPR dari unsur DPD saat memberikan visi dan misi di Jakarta, Rabu 2 Oktober 2019.

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa
img_title Fahira Idris Ungkap Polri Pilar Penting Indonesia Maju 2045, Sampaikan 7 Hal Agar Semakin Dipercaya Masyarakat

Sebulan sejak pergantian Fadel bergulir, desakan kepada pimpinan MPR agar melantik Wakil Ketua MPR yang baru terus berdatangan. Pengamat hukum ketatanegaraan, Muhammad Ridwan, mengingatkan pimpinan MPR mengatakan berdasarkan Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tatib MPR Pasal 29 Ayat 3 semestinya tanpa menunggu 30 hari Pimpinan MPR sudah bisa mengambil Keputusan untuk Menetapkan Wakil Ketua MPR yang sudah diusulkan oleh kelompok DPD.

Selain itu, tidak ada satu klausul pasal manapun di UU MD 3 dan di Tatib MPR yang menjelaskan bahwa Pimpinan MPR bisa menunda pelantikan Pimpinan MPR yang baru karena adanya upaya hukum ataupun tidak.  

Bahkan dilanjutkan dalam Pasal 29 Ayat 4 Pimpinan MPR seharusnya wajib menindaklanjuti usulan penggantian Wakil Ketua MPR yang baru dengan menetapkan melalui Keputusan MPR. Jika tidak ditindaklanjuti, Pimpinan MPR bisa dianggap melanggar Peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik itu UU MD3 ataupun Tatib MPR.

Oleh karena itu, seharusnya pimpinan MPR tidak perlu terpengaruh dengan segala upaya yang dilakukan oleh kubu Fadel Muhammad yang meminta tidak terburu-buru ataupun menunda pelantikan karena mekanisme penggantian pimpinan MPR unsur DPD yang sudah diatur secara terang benderang di dalam UU MD 3 dan Tatib MPR.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut