Senator: Tunjangan Guru di RUU Sisdiknas Punya Terobosan Baru

Ilustrasi guru honorer aksi unjuk rasa
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jojon

VoxPop Politik – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Agustin Teras Narang meniai isi substansi kesejahteraan guru yang termuat dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sudah punya terobosan. Menurut dia, substasi itu perlu dilanjutkan.

img_title Mensesneg Ungkap Alasan Pemerintah Naikkan Tukin TNI, Singgung Nasib Guru dan Nakes di Wilayah 3T

Senator asal Kalimantan Tengah itu menganggap aturan kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas sudah ada terobosan baru untuk tenaga pendidik.

“Isi tentang tunjangan guru yang menyangkut kesejahteraannya merupakan kabar bahagia karena punya terobosan baru dan kemudahaan kepada tenaga pendidik memperoleh haknya," kata Teras Narang, dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis, 22 September 2022.

img_title Perempuan Indonesia Diminta Jadikan Perkembangan Teknologi Sebagai Peluang Belajar dan Berinovasi

Dia menanggapi adanya pihak tertentu terutama dari kalangan tenaga pendidik yang tidak mendukung aturan pasal kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas. Bagi dia, mungkin pihak yang menolak mungkin bukan ingin melindungi hak profesinya. Selain itu, ia beranggapan mereka tak memahami aspek tujuan pengaturan kesejahteraan guru.

"Kiranya aturan tunjangan kesejahteraan guru paling cocok dengan situasi sekarang ini yang akan dilakukan dengan penyesuaian dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN)," tutur eks Gubernur Kalimantan Tengah tersebut.

img_title Begini Cara Pengembangan Karir, Promosi hingga Mutasi ASN di Lingkungan Setjen DPD RI

Teras Narang

Photo :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

Pun, dia menekankan, sebenarnya tak ada esensi yang diubah terkait tunjangan profesi guru. Dia justru menilai cakupannya jadi lebih luas karena mengimplentasikan pemerataan. Teras bilang tunjangan profesi tetap berlaku untuk guru yang tersertifikasi. 

"Sedangkan untuk guru yang belum sertifikasi kan akan tetap memperolehnya dari upaya lain sehingga semua mendapatkan hak profesinya dan tidak ada proses berbelit," jelas Teras. 

Dalam RUU Sisdiknas, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ingin meleburkan tiga regulasi yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Menyangkut tunjangan dalam RUU Sisdiknas, Mendikbudristek Nadiem Makarim sudah menyampaikan bahwa tetap ada dan dijamin untuk para guru tersertifikasi. 

Ilustrasi guru honorer.

Photo :
  • U-Report

Dia mengatakan, untuk guru yang belum bersertifikasi akan langsung dapat tunjangan tanpa mesti menunggu proses sertifikasi. Mereka juga tak perlu mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang lama waktunya.

Nadiem menekankan, jika kebijakan dapat tunjangan profesi mesti sertifikasi maka banyak guru yang hingga pensiun tak akan menerimanya. Dengan kondisi itu bisa menunggu sekitar 20 tahun.

Adapun dalam dinamikanya, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah tak menyetujui RUU Sisdiknas masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Keputusan itu diambil saat Baleg DPR gelar rapat kerja bareng Kementerian Hukum dan HAM bersama DPD pada Selasa malam, 20 September 2022.

Tim SAR Evakuasi Guru dan Pelajar di Kota Padang

Tim SAR Turun Gunung Bantu Evakuasi Pelajar hingga Guru Terjebak Banjir di Padang

Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Kota Padang, Sumatera Barat mengevakuasi para pelajar serta guru yang terjebak di sekolah akibat banjir pada Senin, 3 Agustus 2026.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut