Siapkan Memori Banding Tambahan, KPU Bantah Ada Mediasi dengan Prima
- VoxPop/M Ali Wafa
Ini terkonfirmasi dari jatuhnya Putusan Bawaslu RI Nomor 01/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 yang memerintahkan KPU RI memberi kesempatan kepada Prima menyampaikan dokumen perbaikan paling lama 10x24 jam.
Kemudian, dia juga menyinggung sisi lain berdasarkan amar putusan PN Jakpus. Dalam putusan itu, KPU RI diperintahkan menunda tahapan Pemilu dengan serta merta, yang juga dimaknai termasuk pula menunda tahapan verifikasi perbaikan sebagaimana amar putusan Bawaslu dimaksud.
Ia menyebut keputusan KPU menetapkan Prima tak memenuhi syarat administrasi parpol adalah substansi yang diatur dalam UU Pemilu.
“Sebagai substansi yang diatur dalam UU Pemilu, maka pokok perselisihan yang dipermasalahkan terbukti sebagai perselisihan yang menjadi wewenang absolut dari Bawaslu, bukan wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.
