KPU Nyatakan Hanya Tiga Bakal Calon DPD Kalimantan Selatan yang Memenuhi Syarat

Anggota KPU Kalimantan Selatan Nida Guslaili Rahmadina saat menerima penyerahan berkas perbaikan dari bakal calon anggota DPD RI.
Sumber :
  • ANTARA/Firman

Banjarmasin – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan menyatakan hanya tiga bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang memenuhi syarat verifikasi administrasi dari sembilan orang yang menyerahkan berkas pencalonan untuk Pemilu 2024.

img_title Buntut Kecelakaan Mahasiswa KKN, Pemdes Batulicin Irigasi Meniadakan Seluruh Rangkaian Kegiatan HUT Kemerdekaan RI

"Mereka yang memenuhi yaitu Habib Hamid Abdullah, Habib Zakaria dan Nanik Hayati," kata anggota KPU Kalimantan Selatan Nida Guslaili Rahmadina di Banjarmasin, Minggu, 2 Juli 2023.

Enam bakal calon yang belum memenuhi syarat, antara lain Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim atau Habib Banua, Gusti Farid Hasan Aman, Antung Fatmawati, Muhammad Hidayattollah, Muhammad Yamin, dan Sayed Umar Al-Idrus.

img_title Mobil Rombongan Mahasiswa KKN Batulicin Adu Banteng dengan Truk Tangki BBM, 7 Orang Tewas

Ilustrasi Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyusun kotak suara pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

KPU memberikan kesempatan bagi yang belum memenuhi syarat untuk melakukan perbaikan dengan batas waktu sampai tanggal 9 Juli 2023.

img_title Mulai Senin 3 Agustus, BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Gelombang Tinggi di Perairan Kalsel

Jika tak melakukan perbaikan sampai waktu yang ditentukan maka pencalonannya sebagai anggota DPD otomatis dibatalkan dan tidak bisa mengikuti kontestasi Pemilu 2024.

Hingga Sabtu, sudah ada empat orang yang menyerahkan berkas perbaikan ke KPU Kalimantan Selatan, yaitu Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, Gusti Farid Hasan Aman, Antung Fatmawati dan Muhammad Yamin.

Sembilan orang resmi mendaftarkan diri ke KPU Kalimantan Selatan untuk memperebutkan empat kursi anggota DPD alias senator perwakilan Kalimantan Selatan pada Pemilu 2024. Sembilan bakal calon ini sebelumnya telah memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sebanyak 2.000 pemilih atau lampiran KTP dan jumlah sebaran minimal tujuh kabupaten atau kota dari 13 wilayah di Kalimantan Selatan wajib dipenuhi agar bisa mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI. (ant)

Kecelakaan maut mobil rombongan mahasiswa KKN Batulicin dengan Truk Tangki BBM

Soroti Kecelakaan Maut Truk Tangki BBM vs Mobil KKN di Mantewe, Pertamina Patra Niaga Beri Penjelasan Resmi

PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menyampaikan belasungkawa terkait insiden kecelakaan yang melibatkan truk tangki BBM dengan mobil mahasiswa KKN

img_title
VoxPop.co.id
2 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut