Ketua MPR Sebut Artificial Intelligence Tak Hanya Datangkan Manfaat tapi Juga Bisa Malapetaka
- VoxPop/M Ali Wafa
Dosen tetap Pascasarjana Universitas Borobudur dan Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni (IKA) Unpad itu memaparkan setidaknya sudah ada 60 negara dunia yang mengeluarkan kebijakan terkait kecerdasan buatan, termasuk Inggris, Amerika Serikat, dan Kanada, yang bahkan memiliki AI Security Council.
Bahkan, Presiden AS Joe Bidden juga sudah mengajukan AI Bill of Rights, yang isinya antara lain memastikan hak-hak warga negara dan dukungan dalam pengembangan dan inovasi kecerdasan buatan.
Indonesia saat ini hanya memiliki dua undang-undang (UU), yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Menurut Bamsoet, kedua UU itu belum kuat untuk mengatasi berbagai permasalahan di dunia siber dan digital.
"Indonesia perlu memiliki UU keamanan dan ketahanan siber nasional. Mengingat sepanjang tahun 2021 saja, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat setidaknya ada 1,6 miliar anomali trafik atau serangan siber yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk ratusan hingga ribuan potensi serangan siber yang ditujukan kepada ring satu, Istana Negara," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Bamsoet, yang juga Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum (PADIH) Unpad, mengapresiasi pencapaian akademis Sinta Dewi, yang telah ditetapkan sebagai profesor dan guru besar di Ilmu Hukum Siber FH Unpad.
Dalam orasinya, Sinta Dewi mengangkat tema tentang "Manfaat dan Risiko Penggunaan AI dan Pengaruhnya Terhadap Data Privasi: Dari Lex Informatica menuju Lex Reformatica".
Turut hadir dari jajaran pimpinan Unpad dalam acara tersebut antara lain Rektor Rina Indiastuti, Wakil Rektor Ida Nurlinda, Wakil Rektor Yanyan Mochamad, Wakil Rektor Arief Sjamsulaksan, Ketua Senat Akademik Ganjar Kurnia, Ketua Dewan Profesor Arief Anshori, Dekan FH Idris, Ketua Senat FH Efa Laela, serta Guru Besar FH Ahmad M. Ramli. (ant)
