Pakar Sebut Penunjukan Juru Bicara Presiden Tak Boleh Lewat Lisan
- VoxPop.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
"Baru setelah itu sebagai juru bicara perlu mendapatkan perlindungan, perlu mendapatkan pengakuan, dan itulah yang kemudian dituangkan di dalam peraturan perundang-undangan itu. Soal apakah peraturan perundang-undangan itu wujudnya perpres, undang-undang, peraturan pemerintah, itu pelengkap," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Mensesneg Prasetyo Hadi menjadi Jubir Presiden. Walau juga ada Kantor Komunikasi Kepresidenan yang bertanggung jawab untuk mengomunikasikan kebijakan-kebijakan pemerintah.
Prasetyo mengatakan, penunjukan tersebut tidak perlu ada pelantikan seperti pejabat-pejabat negara biasanya.
”Enggak perlu dilantik, kita semua diharapkan menjadi juru bicara. Terutama kalau saya, posisi sebagai Mensesneg, diminta juga untuk ikut aktif (menjadi juru bicara),” kata Prasetyo, Kamis, 17 April 2025.
