Sidang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Ditunda Gegara Ma'ruf Amin Absen

Penggugat wanprestasi mobil Esemka Aufaa Lukmana dan kuasa hukumnha, Sigit Sudibyanto usao sidang di PN Solo
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

“Satu saja cukup, sebagai bukti. Dan saat itu juga akan dibeli oleh klien kita dan kita anggap permasalahan ini clear,” kata Sigit.

img_title PN Jakarta Pusat Akan Sidangkan Gugatan Hasil Muktamar Mathla’ul Anwar

Sementara itu, kuasa hukum PT Solo Manufaktur Kreatif, Sundari, mengatakan bahwa mereka telah memenuhi seluruh dokumen yang dibutuhkan. 

“Semua sudah menanggapi, tidak ada masalah untuk surat kuasanya. Harusnya kan mediasi kalau para pihak hadir semua tapi karena ada tergugat satu yang tidak hadir Pak Ma’ruf Amin maka sidang harus ditunda 2 minggu,” katanya.

img_title Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL Digugat Korban Selamat, Tuntut Ganti Rugi Rp 100 Miliar

Sundari juga menjelaskan bahwa keputusan untuk menunda sidang adalah wewenang majelis hakim. “Keputusan hakim itu. Sebenarnya menjadi wewenang dari hakim untuk memutuskan kapan sidang kedua. Mungkin karena panggilannya ke Jakarta maka sidang ditunda 2 minggu, biasanya satu minggu,” ujarnya.

Saat ditanya tentang harapan kliennya, Sundari berharap agar perkara ini tidak semakin ramai di publik. Menurutnya, gugatan ini kurang memiliki dasar kuat karena belum ada transaksi jual beli antara pihak penggugat dengan kliennya. “Baru keinginan untuk membeli,” katanya.

img_title Viral Momen Menarik Jokowi Ikut Yoga bareng Warga di Depan Rumahnya

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Solo, Bambang Ariyanto mengatakan gugatan wanprestasi dengan penggugat Aufaa Luqmana yang dilayangkan ke tergugat satu, Jokowi, tergugat dua KH Ma’ruf Amin dan tergugat tiga PT Solo Manufaktur Kreasi. Tapi dalam persidangan itu tergugat dua tidak hadir.

“Dalam persidangan bahwasanya penggugat hadir prinsipalnya dengan didampingi kuasa hukumnya. Kemudian tergugat satu dan tergugat tiga hadir kuasa hukumnya. Tergugat dua tidak hadir meski telah dipanggil secara sah dan patut, baik prinsipalnya maupun menyuruh wakilnya untuk hadir dalam persidangan tersebut,” katanya.

Menurut dia, lantaran salah satu tergugat tidak hadir dalam persidangan , sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata telah menunda persidangan pada 8 Mei 2025 mendatang. “Dengan perintah memanggil kembali tergugat dua. Sedangkan kepada pihak-pihak yang telah hadir tentunya tekah diperintahkan melalui persidangan untuk hadir kembali tanpa dipanggil melalui surat,” ujarnya.

Anggota Komisi I DPR, Nurul Arifin

Sisa Kuota Tak Lagi Hangus, DPR Wanti-wanti Operator Tak Kerek Tarif Internet

Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin menyambut baik putusan MK terkait sisa kuota internet. Dia pun mengingatkan operator agar tak menaikan tarif internet.

img_title
VoxPop.co.id
24 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut