UU TNI Digugat, Komisi I DPR Serahkan Proses Hukum ke MK
Selasa, 29 April 2025 - 06:54 WIB
Sumber :
- DPR
"Menyatakan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah, dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia berlaku kembali," jelasnya.
Baca Juga
MK juga diminta untuk memerintahkan kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI Periode 2024-2029 dan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk melakukan perbaikan UU TNI tersebut.
"Dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU TNI menjadi inkonstitusional secara permanen," kata pemohon.
Baca Juga
DPR Ingin Putusan MK soal Anggaran MBG Berlaku Tahun 2027
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati meminta putusan MK soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak menggunakan anggaran pendidikan dapat diterapkan mulai 2027
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
