Heboh Microplastik di Air Kemasan, Kemenperin: Perlu Kajian
- VoxPop/Zahrotustianah
VoxPop – Kementerian Perindustrian mengusulkan perlu adanya kajian lebih lanjut terkait cemaran mikroplastik pada produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Kajian ini perlu dilakukan melalui metode uji yang berstandar untuk mengetahui tingkatan maksimum dan dampak mikroplastik terhadap kesehatan manusia.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Panggah Susanto mengatakan, saat ini belum ada dokumen standar mutu, metode uji, tingkatan maksimum kandungan mikroplastik pada produk makanan dan minuman khususnya AMDK.
"Serta belum ada kajian mendalam dampak kandungan mikroplastik pada tubuh di tingkat global yang umum dijadikan referensi," ujar Panggah melalui keterangan tertulis, Sabtu 17 Maret 2018.
Selama ini, lanjut dia, pihaknya terus mendorong pertumbuhan dan daya saing industri AMDK nasional, termasuk dalam upaya meningkatkan kualitas produk agar mampu memenuhi kebutuhan pasar di domestik dan ekspor. Kini, industri AMDK di dalam negeri berjumlah sekitar 700 perusahaan yang sebagian besar merupakan sektor industri kecil dan menengah (IKM).
Secara volume, konsumsi AMDK menyumbang sekitar 85 persen dari total konsumsi minuman ringan di Indonesia. Sementara itu, laju pertumbuhan industri makanan dan minuman pada 2017 mencapai 9,23 persen, jauh di atas pertumbuhan PDB nasional sebesar 5,07 persen.
Selain itu, peran subsektor industri makanan dan minuman terhadap PDB sebesar 6,14 persen dan terhadap PDB industri nonmigas mencapai 34,3 persen, sehingga menjadikannya subsektor dengan kontribusi terbesar dibandingkan subsektor lainnya pada periode yang sama.
Ketentuan Aturan SNI
![]()
Kementerian Perindustrian telah menerbitkan peraturan mengenai Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi produk AMDK. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, Dan Air Minum Embun Secara Wajib.
"Jadi, produk AMDK yang beredar di pasar telah sesuai dengan standar mutu yang berlaku wajib dan mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM," ujar Panggah.
Menurut Panggah, penyusunan SNI untuk produk AMDK dilakukan oleh Komite Teknis yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan, meliputi pihak pemerintah, akademisi atau ahli termasuk di bidang keamanan pangan, masyarakat, hingga produsen.
