Puluhan Triliun Duit Rakyat Habis untuk Berobat karena Polusi Udara

Ilustrasi polusi udara.
Sumber :
  • VoxPopnews/Fernando Randy

VoxPop – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan, peralihan penggunaan bahan bakar dari Euro 2 ke Euro 4 adalah sebuah keharusan. Indonesia diketahui, saat ini masih menggunakan bahan bakar Euro 2, yang kadar sulfurnya yang lebih tinggi, sehingga menyebabkan polusi udara. 

img_title Polusi Udara dari Kendaraan Bermotor Makin Mengkhawatirkan, Apa yang Perlu Kita Ubah?

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Karliansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian bersama, terkait dampak polusi atau pencemaran udara kepada kesehatan pada 2011-2012 lalu. 

"Hasilnya diperoleh, Rp38,5 triliun uang masyarakat itu habis untuk biaya perobatan akibat pencemaran udara. Terkait udara tidak sehat," ujar Karliansyah di Gedung Kominfo, Jakarta, Kamis 9 Agustus 2018.

img_title Polusi Udara Kini Jadi Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan

Karliansyah mengatakan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya kemudian menerbitkan Peraturan Menteri LHK 20/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang. Dengan harapan, nilai tersebut bisa berkurang. 

“Dengan adanya aturan itu, diprediksikan akan terjadi perubahan kandungan udara, menjadi lebih baik," katanya. 

img_title Ditindak KLH, Ini 8 Perusahaan Penyumbang Polusi Udara di Jabodetabek

Ia melanjutkan, berdasarkan data KLHK yang membandingkan Euro 2 atau Euro 4 ditemukan bahwa Euro 4 akan menurunkan lebih dari separuh atau 55 persen kandungan karbon monoksida (CO) di udara, nitrogen oksida (Nox) 68 persen, dan hydro carbon (HC) 60 persen. 

Lebih lanjut, menurutnya, dengan kondisi tersebut, hak masyarakat akan lebih bisa dipenuhi karena udara makin bersih. Bagi kendaraan berbahan bakar premium, aturan tersebut juga akan diberlakukan mulai 7 Oktober 2018. 

"Sedangkan bagi kendaraan berbahan bakar diesel, akan diberlakukan pada 2021,” tuturnya. 

Namun, bagi kendaraan baru dan yang tengah dalam proses produksi, Karliansyah menegaskan, harus langsung bisa mengaplikasikan aturan penggunaan bahan bakar Euro 4 tersebut. (asp)

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) pada KLH, Rasio Ridho Sani

Kementerian LH: Polusi Udara dari Kebakaran TPA Jatiwaringin Lebih Parah Dibanding Karhutla

Kementerian Lingkungan Hidup meminta agar masyarakat yang berada di sekitar kawasan TPA Jatiwaringin, Mauk, Kabupaten Tangerang, untuk menghindari paparan asap kebakaran.

img_title
VoxPop.co.id
2 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut