Banyak Badan Usaha Langgar B20, ESDM: Potensi Dendanya Rp270 Miliar

BBM Solar B20.
Sumber :
  • Arrijal Rachman/VoxPop.co.id.

VoxPop – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebut sudah memperoleh temuan awal terkait badan Usaha yang melanggar atau belum sepenuhnya mengimplementasikan kebijakan Biodiesel 20 atau B20. Sanksi berupa denda pun sudah dikalkulasikan. 

img_title Berkaca pada Keberhasilan Mandatori Biodiesel, ESDM Dorong Swasta Ikut Bangun Pabrik Etanol

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Rida Mulyana mengatakan, untuk temuan awal, setidaknya potensi denda yang dicatat mencapai Rp270 miliar. Sanksi itu akan dikenakan kepada badan usaha bahan bakar minyak atau bahan bakar nabati. 

"Itu baru potensi, temuan awal kurang lebih Rp270 miliar (dendanya). Jumlah perusahaannya lupa saya. Karena itu, dicatat di teman Kemenko (Perekonomian)," ujar Rida di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa 9 Oktober 2018. 

img_title Bahlil Bakal Wajibkan Bensin Campur Etanol 10 Persen di Tahun 2027

Ia melanjutkan, mekanisme sanksi kepada badan usaha itu sedang dibuat petunjuk teknisnya. Sebelumnya, sempat juga disebutkan bahwa sanksi bagi yang melanggar mandatori B20 akan dikenakan denda Rp6.000 per liter. 

Pada temuan awal tersebut, Rida melanjutkan, juga ditemukan upaya untuk mengelabui pemerintah.  "Harusnya yang dicampur (minyak sawit) misal dari 1.000, yang dicampur cuma 800, berarti yang 200 yang didenda," ujarnya. 

img_title Wajibkan Pengusaha Pakai B50, Bahlil Ancam Tinjau Ulang RKAB Jika Tak Patuh

Meski begitu, ia menegaskan, secara umum implementasi kebijakan B20 berjalan cukup baik, namun diakui belum optimal. 

"Alhamdulilah. makin lancar. Tetapi, ya masih ada isu di logistik, transportasi. Bukannya kita tidak mitigasi, tetapi di luar ekspektasi kita. Intinya, bahwa ini masih belum optimal iya (B20) .Tapi getting better," jelasnya. (asp)

Truk Mitsubishi Fuso Canter

Truk Minum Biodiesel B50, Ini Perawatan yang Disarankan Mitsubishi Fuso

Penggunaan biodiesel B50 secara nasional mulai 1 Juli 2026 membuat pemilik kendaraan diesel perlu memberikan perhatian lebih terhadap perawatan mesin.

img_title
VoxPop.co.id
2 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut