Gula Kristal Rafinasi Resmi Tak Boleh Dijual Eceran, Ini Aturannya
Senin, 4 Februari 2019 - 15:19 WIB
Sumber :
- VoxPop/Yandi Deslatama
Selain itu, produsen GKR diwajibkan menyampaikan laporan realisasi perdagangan GKR secara menyeluruh kepada menteri secara elektronik melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu atau SIPT.
"Laporan realisasi perdagangan GKR dilakukan setiap satu bulan sekali, paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya. Produsen GKR, koperasi, dan industri pengguna GKR yang melanggar aturan dalam permendag ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Tjahya. (art)
Momen Tom Lembong Cicipi Gula Rafinasi di Sidang Bantah Tuduhan Jaksa
Jaksa pernah menyatakan gula rafinasi, produk perusahaan yang ditunjuk melaksanakan impor gula oleh Tom Lembong, sangat bahaya apabila dikonsumsi oleh masyarakat.
VoxPop.co.id
2 Juli 2025
