Perppu Corona, Pemerintah Dinilai Siap Hadapi Guncangan Ekonomi

Pelabuhan Peti Kemas
Sumber :
  • VoxPop/Muhamad Solihin

VoxPop – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pademi Corona. Aturan itu dinilai tepat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan ekonomi secara keseluruhan.

img_title Pertama Kali Sejak Pandemo Covid-19, China Gagal Capai Target Pertumbuhan Ekonomi

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah Redjalam menilai, apa yang ditetapkan dalam perpu itu sudah sangat menjadi dasar hukum penanganan fenomena global ini. Perppu itu pun akan menjadi solusi apabila terjadi krisis karena pandemi Corona.

"Sudah disiapkan (Penanganan krisis) di dalam Perppu. Kita sudah berpengalaman dengan krisis 1998, dengan pengalaman itu kita sudah belajar banyak apa yang harus dilakukan, nah itu dituangkan dalam Perppu," ujar Piter dikutip dari keterangannya, Jumat 17 April 2020.

img_title Ekonom Ungkap Alasan Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun Meski Ekonomi Global Penuh Ketidakpastian

Dia pun menjelaskan, Perppu ini dikeluarkan karena pemerintah memperkirakan kemungkinan terjadinya defisit APBN yang mencapai 5,07 persen karena pemerintah mengeluarkan dana ekstra untuk menangani pandemi ini. Sehingga perlu adanya relaksasi batas defisit di aturan lama di atas 3 persen.

Pelebaran defisit terjadi karena pemerintah memberikan stimulus Rp405,1 triliun untuk menyelamatkan Indonesia dari resesi atau krisis ekonomi akibat dampak COVID-19.

img_title Menkeu Purbaya Pastikan Ekonomi Indonesia Tetap Kuat, Tegaskan Tak Sedang Mengarah ke Krisis

Diketahui, dari jumlah tersebut itu, sebanyak Rp75 triliun digunakan untuk bidang kesehatan, kemudian Rp110 triliun untk perlindungan sosial. Selanjutnya Rp75,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, dan Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

"Perppu dibutuhkan karena kebutuhan belanja lebih besar di tengah penerimaan pajak turun dan akan menyebabkan pelebaran defisit 5 persen," ucapnya.

Menurut Piter, kebijakan dan stimulus sangat penting dalam kondisi saat ini. Sebab, yang akan menentukan Indonesia terjadi kontraksi atau tidak adalah dunia usaha.

"Karena tanpa dibantu pemerintah, dunia usaha akan kolaps, kalau kolaps PHK tinggi, kalau PHK tinggi kemiskinan kita meningkat drastis. Jadi guncangan ekonomi lebih banyak disebabkan dunia usaha tidak bergerak," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar Dito Ganinduto menyatakan, akan mendukung penuh kebijakan Pemerintah khususnya bendahara negara, Menteri Keuangan Sri Mulyani di tengah wabah Virus Corona atau COVID-19. Sehingga, ruang pemerintah dalam membuat kebijakan pencegahan dampak dari pandemi untuk sektor keuangan bisa lebih fleksibel.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut