Meski Pandemi Corona, THR Perawat Harus Dibayarkan

Perawat
Sumber :
  • U-Report

VoxPop – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengingatkan para pengusaha yang bergerak di sektor jasa kesehatan, baik rumah sakit, klinik, dan lembaga pendidikan tinggi keperawatan, agar memenuhi kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) bagi perawat sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja.

img_title Prabowo Bakal Perluas Peluang Karier Perawat Indonesia di Jerman

Merujuk pada peraturan tersebut, seluruh perawat yang berstatus karyawan, pegawai tetap maupun kontrak dalam perspektif hubungan industrial, berhak atas THR.

Sehingga PPNI mengecam dan menuntut sanksi bagi pengusaha jasa kesehatan yang sengaja tidak memberikan THR kepada perawatnya.

img_title RSHS Bandung Nonaktifkan Perawat yang Serahkan Bayi ke Orang Lain

"Mengecam keras pengusaha yang mengabaikan, menghindari, dan sengaja untuk tidak memberikan THR kepada segenap perawat dengan berbagai alasan atau dalih di masa pandemi ini," kata Badan Bantuan Hukum PPNI yang ditandatangani Ketua BBH PPNI, M. Siban dan Sekretaris Maryanto dalam keteranganya di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2020. 

Apalagi, menurut M. Siban, saat ini perawat merupakan garda terdepan dan benteng terakhir dalam perjuangan melawan adanya wabah virus Corona atau COVID-19.

img_title Nasib Perawat RSHS Bandung yang Buat Hampir Bayi Tertukar: Diberi SP 1 dan Dipindah ke Bagian yang Tidak Layani Pasien

Untuk itu, PPNI meminta kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden Joko Widodo, melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Republik Indonesia untuk memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan agar para pengusaha bidang jasa kesehatan dapat memberikan THR tepat waktu. 

"Dan besarannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," katanya.

Ia juga menghimbau seluruh perawat yang tidak dibayarkan THR dan hak-hak lainnya agar mengadu ke posko pengaduan di Graha PPNI, Jl. Raya Lenteng Agung Jakarta Selatan, untuk diteruskan ke Kemenaker.

Baca: Imbas Konser Bersatu Melawan Corona, Jokowi Didesak Bubarkan BPIP

Ilustrasi dokter

Kemenkes Buka Suara soal Viral Komentar Nirempati Nakes ke Pasien

Menyusul dengan viralnya komentar nirempati yang disampaikan oleh nakes terhadap pasien bernama Yurizal, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut