Putra Siregar Digaji YouTube hingga Ratusan Juta, Ini Rinciannya
- Instagram putrasiregarr17
VoxPop – Putra Siregar, owner PS Store sedang menjadi pembicaraan karena baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka. Pengusaha hand phone (HP) asal Batam itu diduga melanggar ketentuan tindak pidana kepabeanan, yaitu menjual HP ilegal.
Selain menjadi pengusaha toko hand phone, Putra ternyata juga dikenal sebagai YouTuber dan Filantropis. Di situs berbagi video itu, Putra dengan akun Putra Siregar Merakyat sudah meraih Gold Play Button yaitu 1 juta subscriber pada Desember 2019 lalu.
Dia dikenal sering berbagi. Bahkan di laman YouTube-nya, Putra juga memajang istilah The King Give Away 'Sultan Mah Bebas'. Putra bahkan sudah meraih total ratusan juta rupiah dari konten yang dia buat di YouTube dengan 1,42 juta subscriber hingga saat ini.
Baca juga: Gaji Sebulan Youtuber Terkaya di RI Bisa Beli 5 Rumah Mewah
Dihimpun VoxPop dari Socialblade, akun Putra Siregar Merakyat sudah meraih grade B dan menjadi YouTuber dengan peringkat ke 430 di Indonesia. Dalam 30 hari terakhir, subscriber-nya bertambah 40 ribu.
Secara rata-rata, penghasilan Putra mencapai di kisaran US$364-US$5.800 per bulan atau setara dengan Rp5,27 juta sampai dengan Rp84,1 juta (kurs Rp14.500 per dolar AS) per bulan.
Sedangkan secara tahunan, gaji putra dari YouTube berada di kisaran US$4.400-US$69.900 atau setara Rp63,8 juta per hingga Rp1,01 miliar per tahun.
Dalam media sosialnya, dia juga berencana untuk kurban 350 ekor pada Hari Raya Idul Adha, 31 Juli 2020 mendatang. Bahkan jumlah kurban ini direncanakan akan memecahkan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri).
Baca juga: Putra Siregar Ditetapkan Tersangka karena Jual Barang Ilegal
Diberitakan sebelumnya, Putra Siregar, pengusaha hand phone yang juga YouTuber asal Batam, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kepabeanan. Kasus pemilik toko PS Store ini telah diserahkan oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Timur, Kamis, 23 Juli 2020.
Penyerahan berkas Putra Siregar kepada pihak Kejaksaan Tinggi telah dilakukan, berikut barang bukti berupa 109 unit hand phone bekas dan uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp61,3 juta.
