Soal Anak Usaha Pertamina IPO, Pengamat: Tak Ada UU yang Dilanggar

Gedung Utama PT Pertamina
Sumber :
  • vivanews/Andry

VoxPop – Rencana pencatatan saham perdana subholding PT Pertamina menuai polemik, karena dianggap anggota DPR banyak menerobos Undang-Undang (UU). Akan tetapi sejumlah pakar membantah anggapan tersebut. 

img_title Kapal Tanker Pertamina Jadi Penyelamat, 17 Korban KMP Mutiara Sentosa 2 Berhasil Dievakuasi Selamat

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menyatakan rencana Initial Public Offering (IPO) tersebut tidak ada masalah dan tidak melanggar UU apapun. Sebab, yang melantai di bursa saham adalah anak usaha Pertamina.

“Bicara tentang IPO subholding Pertamina itu kan berbeda dengan Pertamina, jadi kalau yang di IPO kan anak perusahaan, di mana memang tidak ada masalah sebenarnya dan tidak ada peraturan yang dilanggar dalam UU,” katanya, Kamis, 30 Juli 2020.

img_title MyPertamina Sediakan Edukasi hingga Layanan Produk Gratis di GIIAS 2026

Mamit menjelaskan harus dibedakan landasan hukum antara Pertamina yang dulu dengan yang sekarang. Dia menekankan, dulu Pertamina berpedoman pada UU Nomor 8 tahun 1971 merujuk kepada UU Nomor 44 tahun 1960 di mana saat itu Pertamina mencakup semua hal.

"Kalau berdasarkan UU Nomor 8 tahun 1971 itu kan awal mula berdirinya Pertamina karena itu kan merujuk kepada UU Nomor 44 tahun 1960, di mana fungsi Pertamina saat itu adalah sebagai regulator, sebagai perwakilan pemerintah pastinya semuanya ada di situ," tegasnya.

img_title Harga Bensin di Sejumlah SPBU Turun, Cek Perbandingan Pertamina, Shell dan BP Berikut Ini

Akan tetapi, Mamit melanjutkan, landasan hukum Pertamina kini merujuk pada UU Nomor 22 tahun 2001, di mana BUMN itu berperan menjadi operator dan bisnis. Sehingga ketika dilakukan IPO terhadap anak perusahaan Pertamina tidak ada masalah.

"Jadi pertamina hanya sebagai operator saja, itu berdasarkan UU No 22 tahun 2001. IPO itu kan suatu wacana ataupun rencana pertamina untuk mencari pendanaan konsolidasi keuangan," tutur Mamit.

Senada, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001, kedudukan Pertamina sama seperti kontraktor asing yang hanya sebagai pemain bisnis.

Menurut dia, hal penting yang harus dijaga adalah level induk atau holding Pertamina agar saham negaranya tetap 100 persen. Sebab, sudah banyak perusahaan migas dunia yang sudah IPO seperti Saudi Aramco dan ExxonMobil.

"Kalau kita lihat, PGN juga sudah go public. Bahkan, sebelum berada di bawah Pertamina, yaitu ketika masih di bawah negara, PGN juga sudah go public. Mengapa dulu tidak dipermasalahkan?" ungkap Hikmahanto. (ren)

Komisaris PT Pertamina Patra Niaga, Tina Talisa.

Pertamina Patra Niaga Kasih Bukti Kualitas Produk Lokal Indonesia Berdaya Saing Tinggi

Sebanyak 11 UMKM Mitra Binaan Pertamina Patra Niaga dari berbagai daerah menampilkan produk busana, batik, tenun, aksesori, perhiasan, hingga kerajinan kulit di IFW 2026.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut