Tak Lagi Gratis, Ini Daftar Tarif Tol Desari Seksi Brigif-Sawangan

Gerbang Tol Sawangan Tol Desari.
Sumber :
  • R. Jihad Akbar/VoxPop.

VoxPop – Setelah lebih dari satu bulan gratis sejak dibukan awal Juli lalu, Tol Depok Antasari (Desari) Seksi II Brigif-Sawangan sudah mulai berbayar pada, Kamis 20 Agustus 2020. 

img_title Viral Dua Pemotor Adu Jotos di Exit Tol Sawangan Hingga Buat Macet, Penyebabnya Bikin Geleng Kepala

Besaran tarif tol Sawangan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1323/KPTS/M/2020. Dikutip VoxPop Bisnis, Jumat 21 Agustus 2020, berikut ini tarif Tol Desari Seksi II Brigif-Sawangan:

- Golongan I Rp11.000
- Golongan II Rp16.500
- Golongan III Rp16.500
- Golongan IV Rp22.000
- Golongan V Rp22.000

img_title Heboh Pocong Keliling Depok Datangi Rumah Warga Bikin Kesurupan, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Baca juga: Berlaku Mulai 20 November 2018, Ini Daftar Tarif Tol Depok-Antasari

Tarif Tol Desari seksi Brigief-Sawangan.

img_title Volume Kendaraan Arah Jakarta Meningkat di GT Cikarang Utama saat Diskon Tarif Tol Berlaku

Sebagai informasi, Tol Desari sendiri terbagi dalam 4 seksi. Seksi I Antasari-Brigif berjarak 5,8 Km dan sudah beroperasi sejak 2018. Kemudian, Seksi II Brigif-Sawangan sepanjang 6,3 km dan mulai beroperasi pada Juli lalu.

Selanjutnya, Seksi III  yaitu Sawangan-Bojong Gede sepanjang 9,50 kilometer. Lalu, Seksi IV  ruas Bojong Gede-Salabenda sepanjang 6,4 kilometer.

Dengan penerapan tarif tersebut, mobil pribadi atau Golongan I, yang melewati tol tersebut dari Antasari hingga Sawangan, Depok totalnya harus membayar Rp18.500. Sebab, ditambah tarif ruas Antasari- Brigief Rp7.000.

Sementara itu, dari dan yang ke arah Tol Jakarta Outer Ring Road, harus membayar tarif Rp26.000 dari pintu Tol Sawangan. Karena ditambah tarif integrasi JORR yaitu Rp15.000. 

Petugas Imigrasi mengamankan WNA Amerika Serikat berinisial AW, buronan kasus pelecehan seksual di negaranya

Pemerintah Deportasi Burononan Amerika yang Sembunyi di Bunker Sawangan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan deportasi terhadap warga negara asing (WNA) asal AS berinisial AW.

img_title
VoxPop.co.id
7 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut