Rombak Manajemen, Strategi BUMI Jadi Perusahaan Batubara Terbesar
- Dokumentasi Bumi Resources.
1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang maksud dan tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2017, di mana penyesuaian tersebut bukan merupakan perubahan maksud dan tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
2. Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan perubahan, penambahan atau penyesuaian apabila dianggap perlu terhadap Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang telah diputuskan dalam rapat ini, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.
3. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan rapat ini dalam bentuk Akta Notaris dan melakukan segala tindakan yang diperlukan atas putusan rapat ini termasuk untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan instansi-instansi yang terkait termasuk tetapi tidak terbatas untuk serta mendaftarkannya dalam daftar perusahaan serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara, pada RUPS luar biasa, acara rapat yang diusulkan Bumi adalah perubahan dan penetapan kembali susunan direksi dan dewan komisaris perseroan.
Pada RUPSLB itu, rapat dengan suara terbanyak memutuskan:
1. Menyetujui pengunduran diri Nalinkant A. Rathod dari jabatannya sebagai Presiden Komisaris Perseroan dan Eddie Junianto Subari dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan, serta memberikan pembebasan dan pelepasan tanggung jawab (acquit et decharge) atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan sehubungan dengan fungsinya masing-masing sebagai Presiden Komisaris dan Komisaris Perseroan, pengunduran diri tersebut berlaku efektif sejak tanggal ditutupnya rapat.
2. Menyetujui pengangkatan Rosan Perkasa Roeslani sebagai Presiden Komisaris Perseroan, pengangkatan mana berlaku efektif sejak tanggal ditutupnya rapat sampai dengan periode masa jabatan Presiden Komisaris yang digantikan berakhir sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan yaitu pada RUPS Tahunan Perseroan tahun 2024, tanpa mengurangi hak pemegang saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
