Menko Airlangga Sebut RUU Ciptaker Untungkan Tenaga Kerja Soal PHK

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sumber :
  • Repro video.

VoxPop – Pemerintah memastikan, ada jaminan terhadap tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Narasi tersebut dituangkan dalam Rancangan Undang Undang Cipta Kerja yang sudah disetujui dan akan disahkan melalui Sidang Paripurna DPR dalam waktu dekat.

img_title Airlangga Buka Suara soal Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Minta Publik Percaya pada Institusi BI

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan langkah itu dilakukan untuk memastikan produktifitas pekerja di Indonesia terus meningkat. Agar pada akhirnya dapat mendongkrak daya saing nasional.

"Pekerja harus memikirkan produktivitas, bukan pekerja memikirkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), itu tidak tepat. Jadi selama perusahaan ini positif membawa keuntungan, pekerja juga akan lebih berpikir mengenai upah, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/ Kota," ujar Airlangga dikutip dari ketangannya, Senin 5 Oktober 2020.

img_title Airlangga Usulkan Sawit Bebas Tarif 10 Persen AS, Sejumlah Komoditas Ekspor RI Masih Menunggu Keputusan USTR

Baca juga: Sri Mulyani Yakinkan DPR Protokol AFAS Ke-7 Perkuat Industri Asuransi

Airlangga menyayangkan, jika pemikiran sekelompok organisasi buruh masih terus saja berpikir negatif dalam menanggapi perubahan aturan ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja. Akan lebih produktif bagi buruh dan tentunya perusahaan untuk lebih memandang manfaat yang juga ditambah atau disediakan dalam RUU tersebut. 

img_title Airlangga: Program B50 Bisa Hemat Devisa Rp177 Triliun, Indonesia Tak Lagi Impor Solar

Dalam RUU Cipta Kerja itu juga sudah diatur bonus yang diterima buruh berbasis kinerja mereka. Bahkan jumlah maksimal jam lembur yang ditambah dari tiga jam menjadi empat jam per hari. Ini tentunya menjadikan buruh lebih produktif.

"Bukannya belum bekerja malah minta di-PHK. Jadi ini pola-pola yang berbeda. Ini narasi-narasi yang akan dibangun," terangnya.

Airlangga menegaskan, dengan UU Cipta Kerja, pemerintah hadir apabila terjadi PHK dalam bentuk pelatihan-pelatihan. Selain itu, apabila warga belum mendapatkan pekerjaan, akan mendapatkan bantuan gaji selama enam bulan yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini yang belum pernah terjadi. Sebelumnya hanya ada jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua. Siapa yang menjamin apabila terjadi PHK?," tegas Airlangga Hartarto. (ren)

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto

Airlangga Prediksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2-5,4 Persen di Kuartal II 2026, Bantah Ada Perlambatan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memprediksi ekonomi Indonesia tumbuh 5,2-5,4 persen pada kuartal II 2026 dan menegaskan fundamental ekonomi tetap kuat.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut