Pengamat: UU Cipta Kerja Atasi Persoalan Kebebasan Ekonomi RI

Sejumlah pekerja saat menyelesaikan proyek infrastruktur. (Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/Septianda Perdana

VoxPop – Peneliti Ekonomi The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), M. Rifki Fadilah, mengatakan UU Cipta Kerja yang telah disahkan negara patut diapresiasi. Sebab, kehadirannya dinilai dapat menyelesaikan persoalan kebebasan ekonomi di Indonesia yang masih ‘cukup moderat’ di tengah situasi pandemi COVID-19. 

img_title Pertama Kali Sejak Pandemo Covid-19, China Gagal Capai Target Pertumbuhan Ekonomi

Menurut dia, hal ini dapat ditandai dengan partisipasi sektor swasta, khususnya dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia melalui skema Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) atau dulu dikenal dengan Public Private Partnership (PPP). 

"Pada prinsipnya, omnibus law UU Cipta Kerja akan menciptakan efisiensi regulasi seiring dengan dihapusnya beberapa pasal dan UU yang menghambat investasi," kata Rifki, di Jakarta, Jumat 27 November 2020. 

img_title MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Opsi agar Sisa Kuota Tetap Bisa Dipakai

Selain itu, lanjut dia, UU Cipta Kerja juga diharapkan membantu menjawab permasalahan dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang ada, lewat peraturan yang sinkron dan proses yang sederhana dan akuntabel, serta penegakan hukum berdasarkan regulasi yang relevan dan efektif oleh Pemerintah, baik di tataran pusat maupun daerah. 

"Artinya, UU Cipta Kerja berpotensi secara langsung maupun tidak langsung untuk mendorong kemudahan berusaha dan berinvestasi bagi masyarakat," katanya.

img_title Hakim Tolak Dalih COVID-19 Nadiem di Perkara Chromebook, Singgung Arahan 'Mas Menteri'

Adapun, berdasarkan kajian 2020 TII, Rifki menemukan beberapa temuan menarik berdasarkan indikator yang dijadikan alat ukur untuk menentukan kebebasan ekonomi, seperti kapasitas pemerintah, penegakan hukum, akses terhadap uang, perdagangan internasional, dan regulasi yang memberikan kemudahan bagi individu, seperti akses kredit dan tenaga kerja, serta aspek kemudahan berbisnis.

Kondisi ini, kata Rifki menunjukkan bahwa keterlibatan rumah tangga atau individu dalam aktivitas ekonomi pada 2020 sedikit mengecil. Oleh sebab itu, alternatif kebijakan yang dapat dilakukan untuk mendorong kontribusi konsumsi rumah tangga adalah dengan mengembalikan kemampuan daya beli masyarakat. 

Misalnya, lanjut dia Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meningkatkan jumlah atau besaran bantuan sosial kepada masyarakat terdampak yang sudah ada supaya masyarakat dapat lebih banyak membelanjakan uangnya.

Sementara itu, di aspek hak kepemilikan khususnya terkait hak cipta, menunjukkan bahwa aspek regulasi di Indonesia masih mengalami beberapa kelemahan. Sebab, sepanjang masa pandemi, berdasarkan catatan Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan adanya peningkatan yang pesat untuk permohonan terhadap perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut