Jiwasraya Beberkan Skema Restrukturisasi Polis Saving Plan
- vivanews/Andry Daud
VoxPop – PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjabarkan tiga skema restrukturisasi polis saving plan ke IFG Life. Direktur Teknik Jiwasraya yang juga Ketua Tim Solusi Jangka Menengah Restrukturisasi Polis Jiwasraya, Angger P. Yuwono, merinci ketiga skema yang terdiri dari ketentuan pembayaran 15 tahun hingga pembayaran lima tahun tersebut.
"Kami menawarkan restrukturisasi kepada seluruh nasabah Jiwasraya, termasuk kepada nasabah saving plan, dalam upaya penyelamatan polis," kata Angger dalam telekonferensi, Rabu, 23 Desember 2020.
Angger mengakui langkah restrukturisasi yang dilakukan pihaknya untuk menyelesaikan masalah ini, sekaligus menyelamatkan Jiwasraya dari opsi likuidasi, memang akan berimbas pada berkurangnya manfaat.
"Sekali lagi, restrukturisasi akan memangkas manfaat dari asuransi, di mana tidak 100 persen yang akan diselamatkan. Tapi ini masih lebih baik daripada perusahaan ini dilikuidasi," ujarnya.
Angger pun merinci tiga opsi pembayaran klaim bagi nasabah saving plan, yakni JS Mantap Plus Plan A, Plan B, dan Plan C. JS Mantap Plus Plan A yang merupakan alternatif utama akan mencakup pembayaran nilai tunai secara penuh atau 100 persen, yang akan dicicil selama 15 tahun tanpa bunga. Pembayaran klaim dilakukan sebesar 5 persen setiap tahun untuk rentang waktu sepuluh tahun pertama, dan 10 persen setiap tahun dalam lima tahun terakhir.
Nantinya, pada nasabah juga akan mendapatkan asuransi kecelakaan dengan manfaat 25 persen, dari dana awal polis saving plan. Polis JS Mantap Plus Plan A ini tidak dapat dibatalkan selama masa kontrak kecuali tertanggung meninggal dunia.
Sementara itu, untuk JS Mantap Plus Plan B, skemanya yakni pembayaran klaim selama lima tahun tanpa bunga. Namun, pembayaran dilakukan sebesar 71 persen sehingga terdapat haircut sekitar 29 persen dari nilai tunai, dan nasabah mendapatkan asuransi kecelakaan jika memilih opsi ini.
Pembayaran tersebut akan dilakukan sebesar 15 persen di tahun pertama, dan lima persen pada tahun kedua, ketiga, dan keempat. Sisanya di tahun kelima yakni sebesar 41 persen, akan dibayarkan dengan ketentuan yang sama seperti Plan A di mana polis ini tidak dapat dibatalkan.
Kemudian untuk JS Mantap Plus Plan C, skemanya yakni melalui cicilan klaim selama lima tahun dengan pembayaran di muka sebesar 10 persen oleh IFG Life. Di mana, nantinya para nasabah juga akan mendapatkan asuransi kecelakaan.
