Tercekik Bunga Bank, Vendor Ancol Tuntut Pembayaran
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VoxPop – Sejumlah vendor di Taman Impian Jaya Ancol mengeluhkan besarnya tunggakan pembayaran yang angkanya diperkirakan mencapai Rp120 miliar. Kondisi ini terjadi sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Maret 2020.
“Dengan penutupan Ancol tersebut, sampai di tahun 2021 ini tidak ada kejelasan kapan tagihan para vendor akan diselesaikan tuntas," kata Ketua Paguyuban Vendor Ancol, Oni Raharyanto saat ditemui di kawasan Depok, dan dikutip pada Selasa 12 Januari 2021
Oni mengungkapkan, Direktur Utama PT. Pembangunan Jaya Ancol/Taman Impian Jaya Ancol, Teuku Sahir Sahali sempat berjanji untuk tetap mencicil sekuatnya seperti yang sudah dilakukan di tiga bulan sebelumnya pada awal masa pandemi. Namun, hal itu pun tidak berjalan mulus sesuai harapan para vendor.
“Usaha Ancol selama ini hanya mencicil sedikit-sedikit yang sangat tidak signifikan dengan total kewajibannya,” kata dia
Terkait hal tersebut, sejumlah vendor mendesak agar pihak manajemen Ancol mengajukan penanaman modal daerah atau PMD, kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai dana bantuan untuk menuntaskan tagihan macet tersebut.
"Jadi, jangan hanya berharap dari omset Ancol yang minim akibat pembatasan pengunjung," ujar Oni.
Ia mengungkapkan, pada Oktober 2020 lalu, pihaknya sudah mencoba untuk melakukan mediasi dengan pihak manajemen, terkait schedule pembayaran. Tapi, hal itu tidak berjalan sesuai rencana.
"Ya, sampai saat ini nyatanya schedule pembayaran tidak dapat, cuma ada cicilan pembayaran dengan nilai yang minimal," lanjutnya.
Oni mengaku, kondisi ini telah memberikan dampak buruk bagi perekonomian para vendor yang di dalamnya terdiri dari banyak pegawai dan suplier.
Akibatnya, tak sedikit dari para pelaku usaha tersebut terpaksa mengajukan pinjaman ke pihak bank dengan jaminan SPK atas Ancol dan dengan nilai bunga yang cukup tinggi.
Itu dilakukan demi bisa menutupi utang dengan pihak suplier hingga gaji pegawai.
“Kita kan ada tagihan di mana-mana, harus bayar bunga bank juga yang enggak boleh telat dan biaya operasional kantor," tutur Oni.
Menurut dia, tidak sepatutnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta itu menyusahkan dan membebani rekanannya yang mayoritas adalah perusahaan kecil atau UKM.
