Intip Kriteria PHK dalam RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan
- Repro video.
VoxPop – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan secara gamblang poin-poin utama yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). RPP ini diketahui adalah aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang disahkan pemerintah akhir tahun lalu.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Senin 18 Januari 2021, Ida menjelaskan, beberapa negara telah menerapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau unemployment protection ini. Seperti Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.
“Penerapan system Jaminan kehilangan pekerjaan di negeri-negara tersebut dapat dijadikan sebagai benchmarking dalam mendesain sistem Jaminan Kehilangan pekerjaan di Indonesia,” kata Ida.
Baca juga: Karyawan di 413 Ribu Perusahaan Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp600 Ribu
Ida pun menjabarkan substansi yang terdapat dalam RPP JKP. Pertama soal kepesertaan program JKP berasal dari peserta penerima upah dan harus mengikuti empat program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).
Kedua, penyelenggara program JKP yang terdiri atas BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker. Untuk BPJS Ketenagakerjaan berkaitan dengan cash benefit bagi pekerja, sementara Kemnaker berkaitan dengan pelatihan dan mencari kerja.
Poin ketiga adalah kriteria PHK. Perusahaan bisa melakukan PHK apabila melakukan penggabungan, perampingan, atau efisiensi perubahan status kepemilikan perusahaan. Kemudian, terjadi kerugian, tutup dan pailit, serta pengusaha melakukan kesalahan terhadap pekerja.
"Kriteria tersebut dengan mengecualikan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), pensiun, meninggal, dan cacat total," tegasnya.
Keempat, eligibilitas. Adapun ketentuan minimal masa kepesertaan program JKP ialah 24 bulan, masa iuran 12 bulan. Dan, membayar iuran berturut-turut selama 6 bulan.
"Kenapa 6 bulan (Pembayaran iuran berturut-turut), agar (besar) peluang manfaat ini bisa didapatkan oleh pekerja," tambahnya.
Kelima, manfaat bagi pekerja. Manfaat program JKP diberikan selama paling lama 6 bulan. Dengan persentase tertentu dari upah dilaporkan atau rata-rata upah nasional.
"Untuk cash benefit memang tidak 100 persen upah, karena status penerima tidak bisa disamakan seperti pekerja. Itu sebabnya manfaatnya bukan hanya upah saja tapi vokasional training dan akses penempatan," ungkapnya.
