Perpres Minol, Arak Bali Bisa Jadi Sekelas Sake hingga Soju

Gubernur Bali, I Wayan Koster
Sumber :
  • VoxPop/Bobby Andalan

VoxPop – Gubernur Bali I Wayan Koster menyambut baik adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengizinkan investasi untuk komoditas minuman beralkohol (Minol). 

img_title Ketidakpastian Regulasi Dijawab, Pimpinan DPR Perkuat Penyerapan Aspirasi Ojol

Menurutnya, aturan ini bakal meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali di masa pandemi COVID-19 saat ini. Baik dari tingkatan Industri Kecil dan Menengah (IKM) ataupun Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

“Dengan berlakunya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, memberikan peluang usaha bagi masyarakat Bali melalui IKM dan UMKM untuk mengembangkan minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali. Guna, memenuhi kebutuhan pasar domestik, dan pasar bagi wisatawan, serta ekspor,” ujar Wayan dikutip dari keterangannya, Senin 1 Maret 2021.

img_title Operasional Kopdes Merah Putih Bakal Diperkuat Perpres, Pemerintah Evaluasi 1.061 Koperasi yang Sudah Berjalan

Baca juga: Kabar Gembira, Beli Rumah Bebas PPN untuk Harga Sampai Rp2 M

Menurut Wayan, 80 persen minuman beralkohol secara nasional beredar di Bali. Karena, Bali merupakan daerah kunjungan wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara yang membutuhkan minuman beralkohol cukup tinggi. 

img_title Fahira Idris Beri 5 Rekomendasi Agar Perpres Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah Bisa Berdampak

Sementara itu lanjutnya, 92 persen kebutuhan minuman beralkohol di Bali dipenuhi oleh produk impor. Produk lokal yang diproduksi di bali hanya kebagian pasar sebesar 8 persen.

Dia menjelaskan, hal ini terjadi karena usaha minuman beralkohol termasuk di Bali masuk dalam daftar negatif investasi. 

"Dengan demikian sangat jelas Bali telah kehilangan potensi ekonomi yang bersumber dari minuman beralkohol,” jelas Wayan.

Wayan menambahkan, sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Dengan berlakunya Perpres No. 10/2021 semakin memperkuat Pergub sudah berjalan setahun tersebut. 

Maka dia menegaskan, pemenuhan kebutuhan minuman beralkohol tidak lagi bergantung dari produk impor, tetapi dapat dipenuhi oleh pelaku IKM dan UMKM masyarakat Bali. Sehingga dapat meningkatkan nilai perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali dengan melindungi dan memberdayakan kearifan lokalnya. 

"Sehingga segera dapat dilakukan upaya untuk mengembalikan kehilangan potensi ekonomi akibat produk impor yang telah lama berlangsung di Bali,” ungkap Wayan.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Bali telah menerapkan visi dengan program perekonomian dengan memanfaatkan sumber daya lokal yang berbasis kearifan lokal. Seperti Tuak Bali, Arak Bali, Brem Bali, dan produk artisanal. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut