Eks Bos Bosowa Diperiksa Bareskrim Pekan Depan

Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/ Syaefullah.

VoxPop – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memanggil mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, inisial SA (Sadikin Aksa) sebagai tersangka kasus pidana sektor jasa keuangan.

img_title OJK Serahkan ke Asosiasi Urusan Sertifikasi Kompetensi di Industri Perasuransian

“Sedang dijadwalkan untuk minggu depan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika pada Jumat, 12 Maret 2021.

Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka Sadikin Aksa pada Jumat, 12 Maret 2021.

img_title Sederet Aset Doni Salmanan yang Disita Bareskrim Polri

“Yang bersangkutan dimintai keterangannya sebagai tersangka pada Senin, 15 Maret 2021,” kata Ramadhan.

Sementara ini, lanjut dia, penyidik sudah meminta keterangan terhadap sejumlah saksi untuk kasus dugaan pidana jasa keuangan yang menyeret keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) itu.

img_title Satgas Waspada Investasi OJK: Binary Option Diblokir, Muncul Lagi

“Ada 22 orang saksi yang telah diperiksa terkait kasus ini,” ujarnya.

Diketahui, penyidik menetapkan Sadikin Aksa sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Diduga, SA melakukan perbuatan dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar, atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar,” kata Helmy.

Sejak Mei 2018, PT Bukopin telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.

Kemudian, OJK mengeluarkan kebijakan dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin diantaranya memberikan perintah tertulis kepada Direktur Utama PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK Nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisi tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin, dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut