Menperin Ungkap 3 Poin Utama Dasari Terbitnya Permenperin 3/2021

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
Sumber :
  • Tangkapan layar

Dengan adanya peraturan ini diharapkan akan ada perbaikan dari sisi pengembangan perkebunan tebu secara nasional sebagai bahan baku gula. Yang akan berdampak pada peningkatan produksi gula nasional dan perbaikan pendapatan petani tebu.

img_title Perkenalkan Produk dan Industri Negeri Tirai Bambu, Shanghai Fair Indonesia 2026 Digelar di JIExpo Kemayoran

Poin ketiga, Permenperin ini ditujukan untuk menjamin ketersediaan gula konsumsi atau GKP untuk kebutuhan konsumsi masyarakat. Serta, gula industri atau GKR sebagai bahan baku atau bahan penolong industri makanan, minuman dan farmasi.

Perhitungan kebutuhan gula konsumsi dan gula industri (Neraca Gula Nasional) setiap tahunnya dilakukan melalui rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Rapat itu melibatkan seluruh instansi terkait seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, BPS, BMKG dan Bulog.

img_title GIIAS 2026 Jadi Rumah Inovasi, Dari Mobil Baru hingga Teknologi Masa Depan

Berdasarkan perhitungan neraca gula nasional, diharapkan tidak ada kekurangan ketersediaan gula di dalam negeri, baik gula konsumsi maupun gula industri.

Ilustrasi industri (Dok. Istimewa)

PMI Manufaktur Tunjukkan Sinyal Positif, Kadin Ingatkan Industri Belum Pulih Secara Kuat

PMI Manufaktur Indonesia naik ke 50,2 pada Juli 2026 dan kembali ke zona ekspansi. Namun, Kadin menilai capaian ini belum cukup membuktikan industri nasional telah pulih.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut