Mengintip Efektivitas Relaksasi PPN Dongkrak Sektor Properti

Ilustrasi proyek perumahan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VoxPop – Geliat industri properti yang terjadi sejak awal tahun ini tidak terlepas dari relaksasi aturan pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perumahan yang dikeluarkan Pemerintah. Salah satunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021. 

img_title Danantara Housing Expo 2026, PP Properti Tawarkan 8 Proyek Hunian Berkelanjutan

Diketahui, dalam aturan itu Pemerintah memberikan insentif PPN untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp5 miliar. Insentif itu berlaku enam bulan, mulai dari 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.

Insentif itu mensyaratkan, pembelian rumah yang mendapatkan fasilitas itu adalah yang baru dan diserahkan dalam kondisi siap huni. Pembeli bisa mendapatkan pembebasan 100 persen PPN yang akan ditanggung Pemerintah untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. 

img_title Rayu Toyota Relokasi Produksi ke RI, Purbaya Tawarkan Insentif

Sedangkan untuk rumah dengan harga lebih dari Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar, Pemerintah akan menanggung 50 persen PPN. Kebijakan itu pun dirasakan oleh para pengembang.

Hal itu tercermin berdasarkan data RealEstate Indonesia (REI) yang menunjukkan kenaikan penjualan rumah mencapai 15 persen pada kuartal I-2021. Kenaikan itu pun diprediksi lebih besar lagi pada kuartal II-2021 seiring dengan mulai pulihnya ekonomi nasional. 

img_title Lixil Dorong Transformasi Lanskap Arsitektur Nasional Lebih Berkelanjutan

Merujuk pada fakta tersebut DPP REI menyampaikan, para pengembang meminta Pemerintah untuk memperpanjang aturan relaksasi PPN tersebut. Permintaan itu pun didukung oleh pihak perbankan penyalur kredit properti, yaitu BTN.

Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo menjabarkan insentif PPN bagi sektor perumahan itu mendorong minat masyarakat memiliki rumah kembali tinggi di tengah Pandemi COVID-19 saat ini. Hal ini terlihat dari pengajuan KPR yang masuk ke BTN pada kuartal I-2021 mengalami kenaikan signifikan. 

Data BTN, penyaluran KPR Subsidi tercatat naik 9,04 persen year on year menjadi Rp122,96 triliun. KPR Non-subsidi juga mulai menunjukkan peningkatan tipis di level 0,2 persen yoy menjadi Rp80,15 triliun pada akhir Maret 2021. Secara total, pertumbuhan kredit di segmen perumahan tumbuh sebesar 3,23 persen yoy menjadi Rp236,57 trilliun.

"Industri perumahan telah membuktikan menjadi salah satu sektor yang membantu pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah sudah sangat membantu sektor perumahan dalam bangkit kembali dengan berbagai insentif yang dikucurkan,” ujar Haru di Jakarta, dikutip dari keterangannya, Selasa, 15 Juni 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut