Tax Amnesty Jilid II Bakal Digelar, Ini Aturan dan Ketentuannya

Ilustrasi/Kebijakan Tax Amnesty.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Ikhwan Yanuar

"Dan apabila window ini terlewatkan ya kita kembali ke undang-undang tax amnesty lagi jadi setelah window ini selesai konsekuensinya apabila kita menemukan kita kembali ke UU Tax Amnesty 2016 kemarin," ujar Suryo.

img_title Respons Kadin soal Usulan Tax Amnesty Jilid III pada 2025

Sementara itu, kebijakan kedua terkait pengungkapan aset bagi wajib pajak orang pribadi yang diperoleh 2016-2019 dan masih dimiliki 31 Desember 2019 namun belum dilaporkan dalam SPT 2019.

Mereka akan dikenakan PPh Final 30 persen dari nilai aset atau 20 persen dari nilai aset jika diinvetasikan dalam SBN yang ditentukan pemerintah. Mereka juga diberikan fasilitas penghapusan sanksi.

img_title Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

"Wajib pajak silahkan deklarasikan aset yang belum terdeklarasikan tahun 2019 sebagai basisnya dengan nilai pengganti 30 persen setara dengan tarif pajak saat ini untuk nilai aset yang ada jadi aset yang tertinggal di 2019," papar Suryo.

Adapun bagi wajib pajak yang gagal investasi dalam SBN ini kategori ini diharuskan membayar 12,5 persen dari nilai aset jika mengungkapkan sendiri kegagalan investasi atau membayar 15 persen dari nilai aset jika ditetapkan Ditjen Pajak.

img_title Peran Politisi Golkar Misbakhun Dorong Reformasi Sektor Keuangan Berbuah Penghargaan
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya: Perlindungan Hukum ke Investor Patriot & Merah Putih Bond Beda dengan Tax Amnesty

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond & Merah Putih Bond berbeda dengan program tax amnesty (pengampunan pajak)

img_title
VoxPop.co.id
23 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut