Tax Amnesty Jilid II Bakal Digelar, Ini Aturan dan Ketentuannya
- VoxPop.co.id/Ikhwan Yanuar
"Dan apabila window ini terlewatkan ya kita kembali ke undang-undang tax amnesty lagi jadi setelah window ini selesai konsekuensinya apabila kita menemukan kita kembali ke UU Tax Amnesty 2016 kemarin," ujar Suryo.
Sementara itu, kebijakan kedua terkait pengungkapan aset bagi wajib pajak orang pribadi yang diperoleh 2016-2019 dan masih dimiliki 31 Desember 2019 namun belum dilaporkan dalam SPT 2019.
Mereka akan dikenakan PPh Final 30 persen dari nilai aset atau 20 persen dari nilai aset jika diinvetasikan dalam SBN yang ditentukan pemerintah. Mereka juga diberikan fasilitas penghapusan sanksi.
"Wajib pajak silahkan deklarasikan aset yang belum terdeklarasikan tahun 2019 sebagai basisnya dengan nilai pengganti 30 persen setara dengan tarif pajak saat ini untuk nilai aset yang ada jadi aset yang tertinggal di 2019," papar Suryo.
Adapun bagi wajib pajak yang gagal investasi dalam SBN ini kategori ini diharuskan membayar 12,5 persen dari nilai aset jika mengungkapkan sendiri kegagalan investasi atau membayar 15 persen dari nilai aset jika ditetapkan Ditjen Pajak.
