PPKM Darurat, Kedai Kopi di Malang Bikin Promo PNS Bayar 3 Kali Lipat

Kedai kopi di Malang sindir kebijakan PPKM Darurat
Sumber :
  • VoxPop/Lucky Aditya

VoxPop – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli 2021 lalu memaksa sejumlah sektor harus patuh dengan aturan sesuai Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM darurat di Jawa-Bali. Pelaku usaha kuliner dilarang melayani makan di tempat.

img_title Puluhan Rumah di Malang Raya Terendam Banjir

Seperti kedai kopi Atitud di Jalan Sunan Kalijaga, Dinoyo, Kota Malang. Mereka terpaksa tutup pada pukul 20.00 WIB. Biasanya mereka buka hingga pukul 24.00 WIB. Lalu tidak ada aktivitas nongkrong, seluruh pelanggan kedai ini harus membeli melalui layanan antar atau beli ditempat untuk diminum di rumah atau take away.

Pemilik kedai, Cahya Sinda (24 tahun) mengungkapkan penerapan aturan PPKM Darurat ibarat pil pahit bagi dirinya yang baru saja memulai usaha kedai kopi. Usahanya baru saja dibuka pada 28 Juni lalu. 4 hari berjalan PPKM Darurat resmi diberlakukan, tidak ada pilihan kecuali taat aturan pemerintah ketimbang mendapat sanksi dari Pemerintah Daerah.

img_title Pemkab Tangerang Benarkan PNS Mereka Ditangkap Densus

"Kita kebingungan baru buka kemudian ketabrak aturan PPKM. Sempat jalan dan semakin hari semakin sepi. Sementara kita tidak ada budget untuk promosi, tuntutannya kita harus mampu menutup biaya operasional," kata Cahya, Jumat, 16 Juli 2021. 

Cahya kemudian mendapat teguran dari Satpol PP Kota Malang pada 12 Juli 2021 kemarin. Kedai ini wajib menerapkan aturan jam malam dan larangan take away. Sementara dia merasa Pemerintah Daerah tidak berpihak pada pelaku UMKM seperti dirinya. Pemerintah membuat aturan tetapi tidak menyiapkan bantuan sosial bagi pelaku UMKM.

img_title Ditangkap Densus, Status PNS di Kabupaten Tangerang Tersangka Teroris

Pada Selasa, 13 Juli 2021 kemarin dia pun membuat promo satir untuk menyindir para pegawai negeri sipil (PNS), aparat TNI/Polri, maupun aparatur sipil negara (ASN) lainnya. Bagi pelanggan kedai yang berprofesi itu wajib membayar harga kopi 3 kali lipat dari harga normal. Menurutnya, protes ini sebagai implementasi bantuan sosial bagi pelaku UMKM.

"Kenapa bayar 3 kali karena mereka sektor yang tidak terdampak. Mereka punya penghasilan tetap, pendapatan mereka stabil tidak seperti para pedagang kecil maupun pelaku UMKM. Ini sebagai bentuk protes karena kita tidak bisa berjualan normal," ujar Cahya.

Cahya mengatakan, aturan take away sama sekali tidak berpihak pada pelaku UMKM. Buktinya selama PPKM Darurat penjualan per kap kedai kopi ini bisa dihitung dengan jari. Sedangkan biaya operasional cukup besar mulai gaji pegawai, listrik, bahan baku dan kebutuhan lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut