Agar Dapat Subsidi Gaji 2021, Perusahaan Harus Tertib Bayar Jamsostek

BPJAMSOSTEK
Sumber :

VoxPop – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK selaku penyedia data pekerja untuk penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) 2021 pemerintah meminta pengusaha tertib kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).

img_title Identitas 4 Pekerja Proyek Jalan Korban Penyerangan KKB di Tolikara

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menegaskan, tertib kepesertaan ini penting supaya para pekerjanya terlindungi dari segala risiko pekerjaan, selain itu supaya juga mereka bisa mendapatkan BSU dari pemerintah.

"Pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," kata dia, Jumat, 30 Juli 2021.

img_title Menaker Yassierli Tegaskan Penyandang Disabilitas Harus dapat Peluang Kerja Setara

Baca Juga: Moeldoko Disuntik Vaksin Nusantara, Terawan Jadi Vaksinator

Anggoro menilai, penggunaan kembali data yang dikelola institusinya untuk BSU, menunjukkan pentingnya data Jamsostek yang valid. Data kepesertaan BPJAMSOSTEK tersebut merupakan bank data pekerja terbesar di Indonesia. 

img_title KKB Serang Pekerja Proyek Jalan di Tolikara, 5 Orang Tewas

Salah satu syarat untuk bisa mendapat BSU pada tahun ini pun para pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta harus terdata aktif sebagai peserta BPJAMSOSTEK hingga Juni 2021. Artinya, iuran mereka harus dibayarkan oleh pengusaha hingga bulan tersebut.

"Pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK," papar Anggoro.

Peneriman BSU ini juga hanya diperkenankan menggunakan Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI Bank BTN dan Bank BSI. Besaran BSU 2021 mencapai Rp500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus Rp1 juta.

Untuk mempermudah penyaluran BSU, Anggoro mengatakan, pekerja yang belum memiliki rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan dibukakan rekening secara kolektif, dengan memenuhi beberapa kebutuhan data tertentu. 

Untuk itu, HRD perusahaan harus memberikan informasi berupa Nama Lengkap pekerja, NIK, Tempat dan Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, alamat sesuai KTP, alamat Email yang aktif, dan Nomor Telepon Selular.

"Kantor Cabang kami akan berkoordinasi dengan  HRD perusahaan untuk mengumpulkan secara kolektif 7 mandatory data untuk syarat pembukaan rekening Bank Himbara," tuturnya.

Anggoro juga mengungkapkan penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Hal ini untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut