Intip Langkah KAI Jaga Asetnya Demi Kepentingan Negara
- Dok. PT KAI
VoxPop – PT Kereta Api Indonesia tercatat memiliki aset perusahaan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan maupun negara. Untuk itu, sebagai BUMN yang 100 persen sahamnya milik negara KAI wajib menjaga aset tersebut.
Adapun aset yang dimiliki KAI berupa Aset Railway dan Non Railway. Aset Railway yaitu aset yang berkaitan langsung dengan operasional perjalanan kereta api seperti lokomotif, kereta, gerbong, dan lainnya.
Sedangkan Aset Non Railway yaitu aset yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan operasional perjalanan kereta api di antaranya aset tanah, rumah perusahaan, dan bangunan dinas.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini 10 September 2021: Global Loyo, Antam Naik
"KAI berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Jumat 10 September 2021.
Joni mengungkapkan, saat ini total aset tanah KAI seluas 327.825.712 m2 yang tersebar di berbagai wilayah pada Pulau Jawa, Sumatera, dan Madura. Kemudian terdapat pula 16.463 unit rumah perusahaan serta 3.881 unit bangunan dinas.
Selain dimanfaatkan untuk kepentingan dinas, KAI juga meoptimalisasi aset tersebut dengan komersial, sehingga aset-aset itu menjadi produktif dan dapat meningkatkan kinerja perusahaan.
Joni menuturkan, bentuk komersialisasi aset non railway tersebut dipergunakan di antaranya sebagai kantor, rumah makan, parkir, dan sebagainya.
“KAI terus melakukan pensertifikatan dan penjagaan untuk mengamankan asetnya. Di tahun 2020, KAI melakukan pensertifikatan tanah seluas 2,67 juta m2 di berbagai wilayah. Sehingga saat ini terdapat 49 persen tanah KAI yang telah bersertifikat,” kata Joni.
Guna mempercepat proses sertifikasi aset tersebut, KAI telah berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Kejaksaan RI, Kantor Pertanahan masing-masing kota atau kabupaten, juga pihak penegak hukum.
"Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka pengembalian aset-aset negara yang ada di pihak ketiga," jelas Joni.
Selain pensertifikatan, KAI juga melakukan penjagaan aset. Penjagaan tersebut meliputi pendataan atau mapping aset, pemasangan patok tanda batas, pemasangan plang penanda aset, pemagaran (pasca penertiban), penertiban, dan penyelamatan aset melalui jalur hukum atau litigasi.
