Pajak Karbon Bisa Buat Harga BBM hingga Elpiji Naik, Ini Hitungannya

Ilustrasi karbon
Sumber :
  • ANTARA

VoxPop – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan penerapan pajak karbon (carbon tax) punya pengaruh pada tambahan biaya dan harga. Tambahan ini akan terjadi di sektor hulu maupun hilir bagi pemasar energi yang menghasilkan karbon.

img_title Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Juli 2026, Pertamax Turbo hingga Dexlite Turun, Cek Tarif di Seluruh Indonesia

"Ini tentu akan menyebabkan kenaikan harga baik di sisi hulu maupun di hilir bagi pemasar yang menghasilkan karbon", kata Arifin Tasrif seperti dilansir di laman resmi Kementerian ESDM, Kamis 18 November 2021.

Arifin menyampaikan, hasil exercise internal Kementerian ESDM dengan menujukkan tiga skema perhitungan dasar atas penerapan pajak karbon di sektor energi, yakni US$2 per ton (Rp30/kg CO2e), US$5 per ton (Rp75/kg CO2e), dan US$10 per ton (Rp150/kg CO2e).

img_title Terpopuler: Pemutihan Pajak Kendaraan, Biodiesel B50, hingga Harga BBM Terbaru

Secara rinci, terdapat tambahan biaya dari sisi produksi maupun tambahan harga dari sisi konsumen oleh produsen yang menghasilkan emisi seperti batu bara, minyak, dan gas bumi seiring diberlakukannya pengenaan pajak karbon.

Sebagai contoh, jika pajak karbon ditetapkan sebesar US$2per ton atau Rp30 per kg CO2e, maka terdapat tambahan biaya US$0,1 per ton dari sisi produksi batu bara dengan intensitas emisi 38,3 Kg CO2/ton dan produksi minyak dengan intensitas emisi 46 kg Co2/barel. 

img_title Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi Per 1 Juli 2026, Pertamina Patra Niaga: Mengacu Harga Pasar!

Selanjutnya dari sisi produksi gas bumi yang memiliki intensitas emisi sebesar 6.984 kg CO2/MMSCF akan dibebankan tambahan biaya US$0,01/MSCF.

Harga di Konsumen

Ilustrasi harga BBM.

Photo :
  • VoxPop.co.id/Ikhwan Yanuar

Sementara dari sisi konsumen akan ada potensi peningkatan biaya tambahan harga sebesar Rp64 per liter dari BBM yang memiliki intensitas 2,13 kg CO2/liter. Untuk konsumen gas atau LPG terdapat tambahan harga sebesar Rp1.638/MSCF untuk gas dengan intensitas emisi 54,6 kg CO2/MSCF dan Rp38 per kg untuk LPG dengan intensitas emisi 1,26 kg CO2/kg.

Pengenaan pajak karbon juga berdampak pada tambahan biaya pada sisi konsumen batu bara. Terdapat tambahan biaya pembangkit sebesar Rp29/kWh dan tambahan di industri sebesar US$5 per ton dengan intensitas emisi 2.526 kg CO2/ton atau 0,95 kg CO2/kWh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut