Simak Aturan Terbaru Perjalanan Pakai Kereta Api Periode Nataru

PT KAI.
Sumber :
  • Dokumentasi PT KAI.

VoxPop – Pemerintah telah menetapkan periode masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021-2022 PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022, atau berlaku selama 19 hari. 

img_title Korsel Lanjutkan Bangun Jalur Kereta ke Korut pada 2027

Selama periode tersebut Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022. Ada aturan baru yang berlaku sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021.

Dikutip resmi dari keterangan resmi PT KAI, dalam surat edaran itu ada 3 aturan baru perjalanan dengan kereta api pada masa Nataru. Berikut ini ketentuannya

img_title Transjakarta Jelaskan Alasan Penumpang Diturunkan di Kampung Melayu, Komplen Bau Menyengat

1. Calon penumpang usia di atas 17 tahun

- Wajib vaksin dosis lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.

img_title Strategi Korlantas Polri dan Jasa Marga Hadapi Nataru hingga Penerapan Kebijakan ODOL

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam 

2. Calon penumpang usia 12 sampai dengan 17 tahun

- Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam 

3. Calon penumpang usia di bawah 12 tahun

- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam

- Wajib Didampingi orang tua 

PT KAI mengingatkan, khususnya pada point aturan bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) usia di bawah 12 tahun yaitu wajib menunjukkan hasil RT-PCR. Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan. 

Sebab, saat ini KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun. Selain itu, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen. 

KAI Daop 1 Jakarta menghimbau penumpang yang akan berangkat pada periode masa Nataru yakni 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 memperhatikan kembali seluruh persyaratan tersebut. Agar, terhindar dari tertinggal KA. 

Lebih lanjut diingatkan, PT KAI Daop 1 Jakarta juga masih melayani vaksinasi di stasiun. Bagi penumpang KAJJ yang akan memanfaatkan layanan vaksinasi tersebut dapat menghubungi petugas kesehatan Stasiun Gambir maupun Pasarsenen. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut