Boeing 737 Max Diizinkan Lagi Beroperasi? Ini Penjelasan Kemenhub

Kemenhub inspeksi Boeing 737 Max 8. (ilustrasi)
Sumber :
  • Dokumentasi Kementerian Perhubungan.

VoxPop – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menerbitkan pencabutan larangan beroperasi seluruh pesawat Boeing 737-8 (737 MAX) di Indonesia. Hal ini akan dilakukan setelah melalui proses investigasi dan perbaikan pada sistem pesawat tersebut.

img_title Bangkai Boeing 737 Kargo yang Hilang di Laut Arab Akhirnya Ditemukan, Pencarian Lima Awak Masih Berlangsung

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menyatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan otoritas dan operator penerbangan dari berbagai dunia, khususnya ASEAN. 

"Hingga saat ini, beberapa negara telah mengizinkan kembali pengoperasian pesawat 737 MAX. Mengikuti perkembangan itu, Direktorat Jendaral Perhubungan Udara, juga tengah melakukan persiapan untuk menerbitkan surat pencabutan larangan beroperasi bagi pesawat 737 MAX," kata Novie lewat keterangan tertulis, Selasa 28 Desember 2021.

img_title Kata-kata Terakhir Pilot Boeing 737 Sebelum Hilang Kontak di Laut Arab Terungkap

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto

Photo :
  • Kemenhub

Lebih lanjut, Novie menyampaikan, telah melakukan evaluasi teknis terhadap perubahan desain flight control dan evaluasi beban kerja pilot untuk pesawat Boeing 737 MAX, di Simulator Boeing Flight Services, bertempat di Singapura. 

img_title Boeing 737 Kargo Hilang Kontak di Lepas Pantai Karachi, Sempat Laporkan Gangguan Navigasi Sebelum Menghilang

“Kegiatan itu, dihadiri perwakilan Otoritas Penerbangan Sipil Amerika Serikat (FAA) di Singapura, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS), Boeing, dan juga dihadiri secara virtual oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, FAA dan Boeing Seattle. Selama proses evaluasi, dilaksanakan penyamaan persepsi, terutama untuk perubahan desain flight control dan dilakukan juga uji terbang, menggunakan simulator Boeing 737 MAX,” ucap Novie.

Ditjen Perhubungan Udara juga berkoordinasi dengan operator penerbangan untuk menyiapkan pengoperasian kembali pesawat 737 MAX baik dari sisi aturan maupun teknis.

Beberapa hal yang perlu dipersiapkan di antaranya adalah penerbitan dan pelaksanaan perintah kelaikudaraan sesuai dengan ketentuan FAA, persiapan pelatihan dan pelaksanaan simulator untuk pilot dan pedoman teknis 737 MAX yang mengacu dari Boeing.

“Beberapa operator penerbangan, menyatakan telah melaksanakan perintah kelaikudaraan untuk pesawat 737 MAX, sesuai dengan ketentuan FAA dan akan mempersiapkan pelatihan dan simulator di fasilitas terdekat, yaitu di Singapura,” ujar Novie.

Ditjen Perhubungan Udara juga menyampaikan, pihaknya tidak mengadopsi prosedur pencabutan CB Stick Shaker, yang dapat menghilangkan gangguan kepada pilot dan berpotensi menambah beban kerja pilot serta dapat menurunkan keselamatan.

Larangan Terbang Akan Dicabut

Selain itu, juga akan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan dan mengeluarkan surat pencabutan larangan terbang Pesawat Boeing 737 MAX di ruang udara Indonesia, serta mengeluarkan surat edaran kepada Operator penerbangan pengguna pesawat Boeing 737 MAX, untuk memenuhi semua aspek kelaikudaran, pengoperasian dan keamanan pesawat Boeing 737 MAX. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut