Menerawang Efektivitas Perpanjangan Insentif PPN DTP Sektor Perumahan

Ilustrasi proyek perumahan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VoxPop – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan stimulus Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) hingga 30 Juni 2022. Hal itu disambut baik oleh para pemangku kepentingan di sektor perumahan.

img_title Perkuat Ekosistem Pembiayaan Hunian, IFG Life Sediakan Asuransi Jiwa Kredit di Danantara Housing Expo 2026

Country Manager Rumah.com Marine Novita mengungkapkan, stimulus Pemerintah berupa DP Nol Persen dan relaksasi PPN properti yang diluncurkan tahun lalu terbukti memberi pengaruh signifikan terhadap perputaran ekonomi di sektor properti.

Namun menurutnya, perlu juga dicermati apakah insentif PPN DTP merupakan bentuk keringanan yang paling tepat. Mengingat kebijakan ini hanya berlaku bagi rumah baru dan rumah siap huni sehingga makin mempersempit cakupan manfaat insentif tersebut. 

img_title Indef Sebut Insentif Otomotif Bakal Dorong Produksi EV Nasional

"Di sisi lain masih ada persepsi masyarakat terhadap suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dianggap masih tinggi,” jelas Marine dikutip dari keterangannya, Rabu, 19 Januari 2022.

Dia menjabarkan, hasil survei Rumah.com Consumer Sentiment Study H2 2021 menunjukkan, sebanyak 60 persen responden survei merasa suku bunga masih terlalu tinggi. Dan 88 persen responden survei menyebutkan bahwa besarnya cicilan per bulan yang harus dibayarkan menjadi pertimbangan utama dalam rencana pembelian properti, di mana mereka berharap agar Pemerintah bisa menurunkan suku bunga KPR.

img_title Menperin Agus Ungkap Mobil Merek Nasional Diprioritaskan Dapat Insentif EV

Marine menegaskan, Pemerintah sebaiknya memperhatikan agar transmisi kebijakan suku bunga BI7DRR diikuti pula oleh suku bunga KPR. Berdasarkan data hingga Agustus 2021, rata-rata suku bunga KPR dan KPA sejak Januari 2020 adalah 8,38 persen, sementara rata-rata suku bunga BI7DRR berada di angka 3,92 persen.

Selain itu menurut Marine ada komponen biaya lain yang bisa dijadikan sasaran Pemerintah untuk meringankan calon pembeli rumah dan sekaligus menggairahkan industri properti. Misalnya dengan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

Saat ini, beberapa Pemerintah Daerah sudah menjalankan kebijakan ini namun perlu koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Pusat. Hasil survei Rumah.com Consumer Sentiment Study H2 2021, sebanyak 70 persen survei berharap ada keringanan BPHTB. Keinginan konsumen terhadap keringanan BPTHB dirasakan di berbagai daerah.

Foto udara pembangunan rumah bersubsidi.

Photo :
  • Muhammd Solihin/VoxPop.

Marine juga menambahkan bahwa pembelian properti adalah keputusan besar dan penting bagi masyarakat. Karena merupakan tempat beraktivitas dan beristirahat bersama keluarga seumur hidup. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut