Aturan Terbaru, PPLN Wisata Tak Boleh Lewat Bandara Soetta

Warga negara asing di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fauzan

VoxPop – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19. Hal ini menyusul ditetapkannya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

img_title KDM Evaluasi Angkot Tua dan Buka Kembali Bandara Husein Benahi Transportasi Jabar

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan, SE Nomor 11 Tahun 2022 ini memiliki tujuan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi guna mencegah terjadi peningkatan penularan COVID-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang. 

Novie juga mengatakan, selama pemberlakuan SE ini, diberlakukan pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan tujuan wisata. Mereka hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang. 

img_title Serangan AS Hantam Bandara Iranshahr Iran, Satu Orang Luka-Fasilitas Kelistrikan Rusak

Sedangkan bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandar yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi WNI PPLN.

"Persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) dan hasil negatif tes RT-PCR, lalu wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku," katanya  dikutip dalam keterangan resmi, Senin 7 Februari 2022.

img_title Gandeng India, Indonesia Mau Bangun Bandara Antariksa di Biak pada 2027

Asuransi Kesehatan WNA Minimal US$25.000 

Terminal 3 Bandara Soetta.

Photo :
  • Ist

Para WNA juga diminta menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$25.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19; dan yang terakhir bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Sedangkan, pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

"Lalu Pemerintah juga memutuskan melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria. Dan SE ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2022," kata Novie.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut