Terkena PHK, Pekerja Sudah Bisa Klaim JKP per 11 Februari 2022

Ilustrasi uang rupiah.
Sumber :
  • U-Report

VoxPop – Kementerian Ketenagakerjaan memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per 11 Februari 2022. Untuk klaim JKP hanya dapat dilakukan oleh peserta yang telah memenuhi persyaratan.

img_title Vonis 11 Terdakwa Kasus Pemerasan Sertifikat K3: Dari 1,5 sampai 6,5 Tahun!

Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap menyatakan, program JKP hanya diperuntukkan untuk pekerja atau butuh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

"Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP. Meskipun belum diluncurkan secara resmi, program JKP sudah berlaku dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sejak 11 Februari 2022,” jelasnya dari keterangannya pada, Selasa 22 Februari 2022.

img_title Noel Ebenezer Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara: Sesuai dengan Kejahatan Saya

Baca juga: Pengeroyok Ketua DPP KNPI Haris Pertama Debt Collector, Ini Perannya

Ia melanjutkan, program JKP sebetulnya akan diresmikan BPJS Ketenagakerjaan hari ini (22 Februari 2022), akan tetapi hal tersebut batal dilakukan dan akan dilakukan penjadwalan ulang. Meskipun ditunda peresmiannya klaim JKP sudah dapat dilakukan oleh peserta.

img_title Noel Ebenezer Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar

Adapun saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan manfaat uang tunai kepada sejumlah peserta yang telah melakukan klaim JKP.

"Hingga 18 Februari 2022 kemarin sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini," ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program JKP.

Photo :

Sementara itu, program JKP merupakan bantalan sosial yang diberikan bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK, pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali, dan pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Untuk persyaratan peserta program JKP, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, yaitu untuk usaha skala besar dan menengah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.

Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun.

BPJS Ketenagakerjaan

Tak Perlu Resign! Begini Cara Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Aktif Bekerja

Dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan tanpa resign melalui klaim JHT sebagian. Simak syarat, dokumen, serta cara mengajukan klaim 10 persen dan 30 persen.

img_title
VoxPop.co.id
16 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut