90 Perusahaan Tambang Tunggak Bayar PNBP Capai Rp1 Miliar

Tambang Batu Bara (Dok. Media Indonesia)
Sumber :
  • vstory

VoxPop – Kementerian Keuangan mencatat, sebanyak 90 perusahaan pertambangan menunggak pembayaran iuran Penggunaan Kawasan Hutan (PKH). Potensi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) perusahaan itu sebesar Rp1 miliar.

img_title Bahlil soal Izin Tambang Ormas Pasca Putusan MK: Tidak Ada yang Dianulir, Nggak Ada Masalah

Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Kurnia Chairi mengatakan, dari 90 perusahaan tersebut sebetulnya terdapat 112 perusahaan yang menunggak.

"Sebagian sudah setor dari 112 mungkin sekitar 90-an. Karena ada beberapa yang komitmen lakukan setor, karena akan dilakukan automatic blockage system," ujar Kurnia dalam Media Briefing, Kamis 4 Agustus 2022.

img_title Reklamasi 223,43 Ha Lahan, Weda Bay Nickel Pulihkan Fungsi Ekologis Kawasan Tambang

Baca juga: Stok Batu Bara Kritis, Pemerintah Didorong Segera Resmikan BLU

Kurnia menjelaskan, dengan tunggakan dari perusahaan tambang tersebut, maka Kemenkeu akan akan melakukan penagihan.

img_title Gerindra Tak Masalah Kopdes Merah Putih Kelola Tambang: yang Penting Sesuai Aturan

"Kita melakukan penagihan bersama-sama baik antar kementerian lembaga maupun dengan unit eselon 1 kemenkeu. Ini teridentifikasi di tambang. Selain bayar iuran produksi kan juga wajib PNBP penggunaan hutan," jelasnya.

Menurutnya, hingga saat ini atau semester-I 2022 yang belum dibayarkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencapai Rp3 triliun.

Ilustrasi Pertambangan Batu Bara (Sumber Gambar : wallpaperbetter)

Photo :
  • vstory

"Dan di Rp3 triliun itu Rp1 triliun sudah teridentifikasi 112 wajib bayar yang masih aktif melakukan produksi. Bayar royalti terus tapi menunggak iuran PKH-nya," tegasnya.

Kurnia mengatakan, dengan hal tersebut jelasnya sudah dilakukan berbagai upaya teguran kepada perusahaan yang menunggak dengan potensi hingga Rp1 miliar.

Kemenhut menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sulawesi Utara

Kemenhut Bongkar Tambang Emas Ilegal di Hutan Sulut, 2 Orang Jadi Tersangka

Kemenhut menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlangsung di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut.

img_title
VoxPop.co.id
26 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut